“Jika peran dan hak mereka tidak diakui, itu sama saja dengan negara sedang mempercepat eskalasi krisis, baik krisis ekologi, krisis iklim, dan krisis identitas bangsa, sebagai bangsa nusantara, dimana Masyarakat Adat adalah salah satu pembentuk identitas tersebut,” ujar Uli.
Kepastian hukum yang menjamin hak-hak masyarakat adat masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Meskipun konstitusi telah mengakui keberadaan mereka dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945, sampai saat ini belum ada regulasi yang secara konkret memberikan perlindungan hukum terhadap hakhak mereka.
Dari perspektif pemuda dan perempuan adat, Anastasya Manong dari Kaoem Muda dan Kowaki Papua berbagi pengalaman tentang perjuangan Masyarakat Adat Papua dalam menjaga kelestarian alam dan budaya mereka.
Baca Juga: Empat Pekerja Tertimbun Longsor di Area Penyimpanan Limbah B3 Tailing di Morowali
“Orang muda Papua adalah garda terdepan dalam menjaga alam dan hutan kami. Kami merawatnya dengan kearifan lokal, seperti memanen sagu, menangkap ikan, dan hidup selaras dengan alam. Bagi kami, hutan adalah ‘Mama’, sumber kehidupan yang harus dijaga. Kami akan terus berjuang untuk melestarikannya dan terus mendorong pengakuan atas wilayah adat kami,” kata Anastasya.
Veni Siregar, Senior Campaigner Kaoem Telapak sekaligus Koordinator Koalisi RUU Masyarakat Adat menekankan untuk segara mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan mengajak media untuk bersama mengawal advokasi ini.
“Organisasi Anggota Koalisi bersama-sama telah melakukan serangkaian upaya dalam upaya mendorong dukungan publik agar proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera dilakukan. Koalisi juga terus berdialog dengan DPR, DPD RI dan Pemerintah untuk memastikan pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat terakomodir,” kata Veni.
Baca Juga: Janji Menteri Kehutanan, Lebih Banyak Menanam Pohon Daripada Menebang
Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Anggi Prayoga, menambahkan bahwa tahun 2025 adalah momen yang tepat untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
“Ini merupakan jalan keluar menuju Indonesia yang berdaulat, bermartabat, dan mandiri. Dalam komitmennya di tingkat global, pengesahan RUU Masyarakat Adat juga sebagai upaya Indonesia berkontribusi untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan dari dampak krisis iklim, seperti pangan, energi, dan air,” imbuh Anggi. [WLC01]
Discussion about this post