Wanaloka.com – Media memainkan peran kunci dalam advokasi untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Hal ini mengemuka dalam diskusi tema, “Mendukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Jalan Panjang Menuju Pengakuan, Keadilan, dan Penghormatan Hak Masyarakat Adat di Tahun 2025”.
Diskusi yang digelar Kaoem Telapak dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat pada Senin, 24 Maret 2025, menghadirkan media nasional dan internasional serta perwakilan masyarakat sipil untuk memperkuat advokasi terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Sebagai penghubung antara masyarakat adat, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas, media memiliki kekuatan untuk meningkatkan kesadaran publik serta mendorong percepatan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, media dapat menyoroti tantangan yang masyarakat adat hadapi serta menjadi bagian penting dalam menekan pemerintah dan legislatif agar segera mengesahkan regulasi yang melindungi hak-hak mereka.
Baca Juga:UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat Penopang Perempuan Pejuang Lingkungan
Hingga kini, Masyarakat Adat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam melindungi ruang hidup, sumber penghidupan, dan nilai-nilai budaya mereka.
Managing Editor Mongabay Indonesia, Sapariah Saturi mengatakan, selama ini masyarakat adat banyak menjadi korban ketika wilayah adat mereka tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan ataupun masuk dalam izin-izin perusahaan atau proyek-proyek pemerintah.
Sapariah menegaskan, loyalitas jurnalisme adalah kepada warga. Salah satu dasar jurnalisme adalah memantau kekuasaan dan menyambung lidah mereka yang tertindas. Dalam konteks ini, terhadap masyarakat adat yang minim pengakuan dan perlindungan hingga banyak alami diskriminasi dan pelanggaran HAM-nya.
“Lewat tulisan yang media suguhkan mengenai berbagai persoalan yang Masyarakat Adat hadapi, bisa memperkuat informasi, data maupun fakta-fakta lapangan kepada para pihak, seperti pemerintah maupun legislatif. Liputan dari konflik lahan dan sumber daya alam, kriminalisasi yang menimpa masyarakat adat maupun praktik-praktik kearifan masyarakat adat dalam menjaga alam mereka bisa jadi data dan informasi lebih jelas bagi pembuat kebijakan,” katanya.
Baca Juga: Daftar Taman Nasional yang Tutup Sementara Saat Libur Lebaran 2025
Uli Artha dari Walhi Nasional, mengatakan, UU Masyarakat Adat sesungguhnya bukanlah hanya untuk kepentingan masyarakat adat saja, tetapi untuk kepentingan bersama. Dijelaskannya, terjaganya ekosistem penting seperti hutan, gambut, dan lainnya itu karena kerja-kerja perlindungan dan pemulihan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat.
Discussion about this post