“Kajian Walhi juga menunjukkan bahwa rencana pembangunan resort tersebut akan menabrak Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang KBAK yang menyatakan bahwa KBAK adalah kawasan lindung nasional, sehingga pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan tersebut,” kata Dimas.
Penolakan terhadap rencana pembangunan resort tersebut diunggah di laman petisi change.org dengan judul Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!, dirilis pada 21 Maret 2024, dan kini telah mendapatkan dukungan 62 ribu orang.
Langit Gemintang dari Climate Rangers Jogja mengatakan, sebagai bagian dari komunitas orang muda, mengapresiasi dukungan dan solidaritas dari pengguna media sosial yang aktif menyuarakan penolakan terhadap proyek ini. Maraknya penolakan warganet terhadap proyek yang eksploitatif berbentuk proyek resort dan beach club di Gunungkidul, kata Langit Gemintang, menunjukan bahwa kekuatan kolektif dan solidaritas masyarakat, khususnya dari kalangan muda, dapat berdampak dan membuat perubahan besar untuk memperjuangkan keadilan iklim.
Baca Juga: Ali Awaludin, Tanpa Tindak Lanjut Darurat Sampah di Yogyakarta Jadi Masalah Menahun
“Jangan sampai pengembangan proyek-proyek wisata hanya menguntungkan pemilik modal dan dinikmati oleh sekelompok elit, sementara masyarakat lokal hanya dapat dampak negatifnya saja,” katanya.
Dia menegaskan, penghancuran bukit karst untuk pembangunan berpotensi bikin warga lokal merasa terasing di tanah leluhurnya sendiri.
“Janji-janji meningkatkan taraf ekonomi memang selalu dikumandangkan pemangku wilayah, tapi faktanya warga hanya jadi penonton. Kalau masuk kawasan wisata tetap harus bayar biaya retribusi. Yang dibutuhkan warga Gunungkidul bukan resort atau beach club, tapi air bersih yang mengalir sampai ke rumah-rumah warga,” pungkasnya Langit. [WLC01]
Sumber: Instagram Raffi Ahmad
Discussion about this post