Baca Juga: Ini Spesifikasi Kendaraan Listrik BRIN Ramah Lingkungan Tanpa Pengemudi
Soal wacana pengalihan pelanggan rumah tangga 450 VA menjadi 900 VA pertama kali muncul dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR mengenai Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan Dalam Rangka Pembahasan RUU APBN TA 2023 paa 12 September 2022.
Kementerian ESDM menyebutkan alokasi subsidi listrik tahun 2023 tidak ada pengurangan. Namun DPR menginginkan ada pengendalian subsidi listrik melalui pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran.
Usulan pengalihan tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih detil, termasuk analisis cost and benefit. Rencana tersebut perlu dipastikan tidak memberatkan pelanggan yang menjadi sasaran.
Baca Juga: Kondisi Terkini di Kota Jayapura, Air Berangsur Surut, Listrik Kembali Menyala
Berdasarkan data Kementerian ESDM, subsidi listrik dinikmati sebagian besar dari semua pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam DTKS. Dari sekitar 24,3 juta pelanggan 450 VA, terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS. Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA non-DTKS, telah dilakukan survei untuk 12,2 juta. Hasilnya, sekitar 50,1 persen berhak menerima subsidi dan sekitar 49,9 persen atau 6,1 juta ditengarai tidak tepat sasaran. Angka ini berpotensi bertambah sampai survei dilakukan seluruhnya.
Dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR diputuskan pagu anggaran subsidi listrik Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp72,58 triliun. Asumsinya, kurs Rp14.800/US$ dan ICP US$90 per barel. Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 yang memuat sejumlah amanat. Pertama, subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak. Kedua, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan. Ketiga, mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien. [WLC02]
Sumber: Kementerian ESDM
Discussion about this post