Sabtu, 27 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Moratorium Izin Tambang DAS Progo, Walhi Yogya: Awal Pemulihan Lingkungan

Selasa, 7 November 2023
A A
Panambangan pasir di DAS Progo. Foto lbhyogyakarta.org.

Panambangan pasir di DAS Progo. Foto lbhyogyakarta.org.

Share on FacebookShare on Twitter

Sementara Ingub tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pergub DIY Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis tertentu dan Batuan.

“Pemda DIY berwenang melaksanakan pemberian, pembinaan dan pengawasan Perizinan Berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang didelegasikan pemerintah pusat,” demikian bunyi ingub tersebut.

Ada tujuh instruksi yang disampaikan berdasarkan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan,berupa perubahan aliran sungai, erosi, degradasi sungai, dan penurunan muka air tanah akibat aktivitas pertambangan di DAS Progo.

Baca Juga: Mengintip Dua Planet Gas Raksasa Jupiter dan Saturnus dari Langit Kupang

Pertama, melakukan moratorium pemberian IUP berupa penolakan permohonan perpanjangan izin dan atau penerbitan izin baru di DAS Progo berdasarkan hasil evaluasi persyaratan perpanjangan dan hasil evaluasi kinerja pengusahaan pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha di bidang pertambangan yang dilakukan secara terintegrasi sesuai kewenangan.

Ketiga, melakukan evaluasi kesesuian tata ruang wilayah IUP di wilayah DAS Progo dengan Dokumen Rencana Tata Ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ada Rumah Tangga yang Tidak Perlu Izin Sedot Air Tanah

Keempat, melakukan evaluasi kualitas lingkungan wilayah IUP di wilayah DAS Progo sesuai kewenangan.

Kelima, menginstruksikan kepada pemegang IUP untuk melakukan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam, melakukan pencairan jaminan reklamasi dan reklamasi pasca tambang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, melakukan evaluasi kebijakan analisis biaya dan manfaat (cost and benefit analysis) di bidang pertambangan berdasarkan nilai manfaat dan hasil pengusahaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah di dalam daerah. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aktivitas pertambanganaktivitas reklamasiDAS ProgoIzin Usaha Pertambangankerusakan lingkunganmoratorium IUPWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Rumah limasan yang khas menggunakan material kayu. Foto wanaloka.com.

Pilihlah Bangunan Kayu karena Renewable dan Menyerap Karbon

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media