Wanaloka.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto prihatin dengan sikap sejumlah ormas keagamaan yang mulai ikut-ikutan ingin mengelola tambang. Ia khawatir fenomena ini bisa merusak tata kelola minerba sekaligus menjatuhkan wibawa ormas di mata umat.
“Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, di mana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah (harta pampasan perang) dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujungnya umat tidak terurus,” jelas Mulyanto dalam keterangan tertulis tertanggal 30 Juli 2024.
Setelah NU dan Muhammadiyah, kini Ormas Persatuan Islam (Persis) pun menyatakan ingin mengelola tambang. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji untuk ikut memanfaatkan peluang ini. Mul, sapaan akrabnya, menilai kondisi ini sangat rawan menimbulkan kecemburuan antar ormas. Sebab bisa jadi ormas pemuda dan ormas lain akan ikut minta konsesi tambang. Oleh karena itu, ia minta Pemerintah dan pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan ini.
Baca Juga: Plastic Free July Lewat Pemanfaatan Botol Plastik hingga Piknik Bebas Plastik
“Akhirnya, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menguap. Kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program kegiatan antara sektor privat yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil. Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan,” terang Mul.
Itulah alasan UU Minerba mengamanatkan pengusahaan minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi. Sebab masalah pengusahaan tambang harus dilakukan oleh ahli yang memiliki spesialisasi dan kompetensi.
Di sisi pemerintah, Mul menilai Pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal, amanat prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.
Baca Juga: Ruang Hidup dan Tradisi Leluhur Masyarakat Adat Tua di Kutai Kertanegara Terancam Perkebunan Sawit
Mul pun mendukung tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) kepada Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin penambangan pada ormas keagamaan.
Discussion about this post