“Saya mengapresiasi isi tuntutan mahasiswa tersebut karena mewakili suara masyarakat yang selama ini tidak diperhatikan. Tuntutan itu cermin pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab mahasiswa atas nasib bangsa di masa depan,” ujar Mul.
Tuntutan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa pada 23 Juli 2024 lalu berupa desakan kepada Presiden untuk mencabut PP 25 Tahun 2024 adalah wajar. Mengingat PP tersebut bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: Serba Serbi Diskusi Pertambangan di Kampus Ganesha
Substansi PP 25 yang krusial adalah soal pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dan perpanjangan tambang Freeport yang dibolehkan sampai cadangan mineralnya habis.
“Ini adalah norma pengaturan yang dapat meludeskan sumber daya alam dan menyisakan kerusakan lingkungan hidup bagi masyarakat,” papar dia.
Baca Juga: Klaim Muhammadiyah Jadi Contoh Pertambangan Ramah Lingkungan, Ini Faktanya
Dengan demikian, menurut politisi dari Fraksi PKS ini, sebaiknya Pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang kepada ormas-ormas agama. Mengingat umur Pemerintahan Jokowi tinggal beberapa bulan lagi. Ia minta detik-detik akhir kekuasaan Jokowi, Pemerintah jangan membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kekacauan.
“Menjelang purna tugas, madeg pandhito. Pemerintah semestinya bersiap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih. Bukan malah ngegas kejar tayang saat injury time. Umur Indonesia masih panjang. Estafet pengabdian terus mengalir seperti panta rhei. Jadi tidak perlu grasah-grusuh,” tegas dia. [WLC02]
Sumber: DPR
Discussion about this post