Neng Eem juga menekankan ketiadaan dokumen tersebut menyebabkan masyarakat adat tidak bisa mempertahankan tempat tinggalnya. Bahkan untuk mengklaim tanah yang telah mereka tinggali selama bertahun-tahun. Hal ini berdampak pada berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk pendidikan dan kesejahteraan.
“Ketika mereka sudah bertahun-tahun tinggal di tempat yang mereka tinggali itu, tidak bisa mempertahankan haknya. Bahkan untuk punya rumah untuk mengklaim yang dia tempatin aja, tidak bisa,” ujar dia.
Lebih jauh, ia mengangkat kisah nyata dari komunitas Anak Dalam di Jambi yang kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi saat mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka.
Baca juga: Gamahumat akan Diuji Coba untuk Memperbaiki Kesuburan Tanah di Lahan Bekas Tambang
“Bahkan sering diburu kayak bukan manusia, berkeliaran di tempat HGU yang dulu itu adalah wilayahnya dia. Bahkan ada yang tertembak dan lain sebagainya,” ungkap dia.
Neng Eem mendesak agar Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta kementerian terkait lainnya hadir dan berkoordinasi dalam menangani masalah ini. Ia menegaskan, bahwa negara wajib hadir untuk melindungi hak konstitusional masyarakat adat.
“Mohon ini, Pak. Ini bicara tentang kemanusiaan, Pak. Bicara tentang bagaimana memanusiakan manusia,” tegas dia. [WLC02]
Sumber: DPR
Discussion about this post