Kamis, 30 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Oemar Moechthar, Izin HGU 190 Tahun di IKN Ditinjau Ulang karena Potensial Konflik

Pemberian HGU dalam jangka waktu sangat lama dapat mengurangi kontrol pemerintah terhadap penggunaan tanah tersebut.

Sabtu, 27 Juli 2024
A A
Dosen Hukum Unair, Oemar Moechthar. Foto Linkedin.com.

Dosen Hukum Unair, Oemar Moechthar. Foto Linkedin.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Presiden Joko Widodo memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) itu diteken pada 11 Juli 2024. Aturan baru itu pun kembali memunculkan kontroversi.

Menurut Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair), Oemar Moechthar, penerapan kebijakan serupa telah ada sebelumnya. Tepatnya pada tahun 2007 melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memberikan HGU selama 95 tahun tanpa perpanjangan atau pembaharuan. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kebijakan tersebut.

“Alasan MK, pemanfaatan sumber daya alam harus diukur dari segi kemakmuran rakyat dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat secara turun-temurun,” papar Oemar pada 23Juli 2024.

Baca Juga: Investigasi Jatam dan Walhi, Banjir dan Longsor di Maluku Utara Akibat Tambang Nikel

Oemar mengingatkan, tujuan utama pemberian HGU adalah untuk usaha pertanian dalam arti luas. Termasuk pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan. Namun, memberikan HGU sekaligus untuk jangka waktu yang sangat lama dapat mengurangi kontrol pemerintah terhadap penggunaan tanah tersebut.

Perlu Peninjauan Ulang

Apabila pemberian HGU sekaligus selama 190 tahun, menurut Oemar akan menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan oleh investor. Apalagi konflik antara investor dan masyarakat lokal sering kali terjadi ketika pengelolaan tanah tidak sesuai perjanjian.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dosen Hukum Unair Oemar MoechtharHGU 190 TahunIKNMahkamah Konstitusi

Editor

Next Post
Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menyerukan ormas keagamaan untuk menolak konsesi tambang, 27 Juli 2024. Foto Istimewa.

Klaim Muhammadiyah Jadi Contoh Pertambangan Ramah Lingkungan, Ini Faktanya

Discussion about this post

TERKINI

  • Penampakan permukaan peraran Danau Toba di Sumatra Utara. Foto Thiadon/Pixabay.com.Penurunan Muka Air Danau Toba Pasca 1984 Ekstrem, Mengapa?
    In Rehat
    Rabu, 22 Juli 2026
  • Dampak diberlakukannya penutupan TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September, sejumlah tumpukan sampah mulai terlihat di Kota Yogyakarta. Foto Forpi Kota Yogyakarta.Proyek PSEL Yogyakarta Ditunda, Mengapa Konsorsium Pemenang Tender Sudah Diumumkan?
    In News
    Selasa, 21 Juli 2026
  • Ilustrasi regenerasi pohon. Foto Agnieszka/Pixabay.com.Mekanisme Regenerasi Pohon dan Nilai Spiritual Ekologis dalam Al-Qur’an
    In IPTEK
    Senin, 20 Juli 2026
  • Kebakaran di TPA Benowo di Surabaya, 19 Juli 2026. Foto Dok. DKPKP Surabaya.TPA Benowo Terbakar, Risiko Sistem Pemrosesan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 20 Juli 2026
  • Mengenal orangutan tapanuli. Foto Dok PPID Kemenlhk.Survei Terbaru Populasi Orangutan Sumatera dan Tapanuli Jadi Pijakan Kebijakan Konservasi
    In News
    Sabtu, 18 Juli 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media