“Jika tanah yang diberikan tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya, kontrol pemerintah terhadap penggunaan tanah menjadi sulit. Ini bisa merugikan masyarakat setempat, khususnya masyarakat hukum adat,” papar Oemar.
Baca Juga: Sri Endah, RUU Masyarakat Adat Terlantar karena Pemerintah Tak Paham Konsep
Ia menyarankan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian HGU yang sangat panjang ini. Pemberian HGU seharusnya dilakukan secara bertahap dan dievaluasi secara berkala sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kebijakan HGU hingga 190 tahun bagi investor di IKN memerlukan pengawasan dan evaluasi ketat untuk memastikan pemanfaatan tanah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan menghindari potensi konflik yang merugikan.
“Harapannya, Pemerintah dapat menyeimbangkan antara menarik investasi dan menjaga kepentingan rakyat melalui kebijakan yang bijak dan berkelanjutan,” tegas Oemar. [WLC02]
Sumber: Unair
Discussion about this post