Secara praktis, hampir tidak mungkin untuk memastikan ada mekanisme dan sistem legal yang memadai untuk dapat menjamin pertanggung jawaban dari penyimpanan karbon dalam jangka waktu yang begitu lama. Setelah masa operasi korporasi penyimpan karbon berakhir, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap CO₂ yang diinjeksi ke dalam tanah serta berbagai masalah yang sebelumnya telah disinggung?
Baca Juga: Klaim Muhammadiyah Jadi Contoh Pertambangan Ramah Lingkungan, Ini Faktanya
Kemungkinan besar, pemerintahan negara di mana CO₂ itu diinjeksikan yang akan mengambil alih tanggung jawab tersebut dan membiayai pengelolaan sejumlah besar upaya penyimpanan karbon dengan biaya publik hingga generasi-generasi mendatang.
Namun semua cerita kegagalan dan ketidakefektifan teknologi CCS/CCUS ini tidak menghentikan minat pemain industri bahan bakar untuk menggunakannya, karena teknologi ini dapat dipakai sebagai dalih operasi mereka.
Peta jalan Badan Energi Internasional menunjukkan untuk selaras dengan target menahan peningkatan suhu global dibawah 1.5C sesuai Perjanjian Paris, penggunaan bahan bakar fosil harus turun sebesar 25 persen pada tahun 2030, dan 80 persen pada tahun 2050. Dampaknya, tidak boleh ada lagi proyek-proyek hulu migas baru yang akan beroperasi dalam jangka waktu lama. Begitu pula dengan pertambangan batubara baru, perluasan tambang, atau pembangkit listrik tenaga batubara baru.
Baca Juga: Oemar Moechthar, Izin HGU 190 Tahun di IKN Ditinjau Ulang karena Potensial Konflik
Dengan menyatakan akan menerapkan teknologi CCS/CCUS, industri bahan bakar fosil akan terus melanjutkan operasi-operasi mereka pada perhitungan-perhitungan penyerapan karbon masa depan yang sudah terbukti gagal masa sekarang. Di Indonesia, Kementerian ESDM menyebut setidaknya 16 proyek CCS/CCUS akan berjalan, termasuk proyek-proyek gas baru seperti di Blok Masela.
Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Perpres 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang akan memberikan lebih banyak insentif kepada industri fosil untuk menerapkan teknologi ini. Juga memperbolehkan impor karbon dari luar negeri diinjeksikan di Indonesia. Praktik membuang karbon dari satu negara ke negara lain semacam ini, tidak mengubah bentuk lain dari kolonialisme limbah.
Kemenko Marves Kawal CCS di Indonesia
Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan justru menyatakan akan memimpin gugus tugas penerapan CCS di Indonesia.
Baca Juga: Investigasi Jatam dan Walhi, Banjir dan Longsor di Maluku Utara Akibat Tambang Nikel
“Kami akan sepenuhnya mendukung peta jalan CCS nasional yang disusun Pusat CCS Indonesia, dengan mencakup rencana bisnis jangka panjang dari seluruh rantai nilai CCS yang terintegrasi,” kata Luhut saat memberikan sambutan International and Indonesia Carbon Capture and Storage (CCS) Forum 2024 di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Menurut Luhut, kolaborasi ini merupakan faktor penting dalam membentuk ekosistem CCS, baik di dalam negeri maupun lintas batas. Peta jalan ini diklaim akan membuka peluang investasi dan kemitraan dengan semua pihak, termasuk perusahaan swasta baik di dalam maupun luar negeri.
“CCS tidak hanya tentang pengurangan emisi di Indonesia dan negara-negara tetangga saja, tetapi juga tentang mengubah investasi menjadi pendapatan, lapangan kerja, dan inovasi, menciptakan warisan kemakmuran dan keberlanjutan bagi anak-anak kami,” kata Luhut.
Baca Juga: Sri Endah, RUU Masyarakat Adat Terlantar karena Pemerintah Tak Paham Konsep
Ia menambahkan negara-negara Asia dengan pertumbuhan ekonomi dan industri yang pesat memainkan peran penting dalam pengelolaan karbon global. Kawasan ini terus mengalami pertumbuhan industri dan permintaan energi yang signifikan, penanganan emisi menjadi prioritas.
“CCS menghadirkan teknologi yang menjanjikan yang telah diterapkan di negara-negara global,” kata dia.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang kegiatan CCS, menurut dia menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam mengimplementasikan teknologi ini sebagai bagian dari inisiatif dekarbonisasi.
Baca Juga: Tiga Kali Gempa Kuningan adalah Satu Rangkaian Sesar Ciremai
Pemerintah menyiapkan sejumlah aturan turunan, termasuk peraturan menteri tentang area injeksi karbon yang dipimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perizinan investasi yang diatur Kementerian Investasi, dan penerapan standar teknis CCS yang diatur Badan Standardisasi Nasional.
“Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi akan memimpin gugus tugas penerapan CCS di Indonesia untuk mempercepat regulasi turunan yang diperlukan,” kata Luhut. [WLC02]
Sumber: Walhi, Kemenko Marves
Discussion about this post