Pertama, segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria (BP-RAN) sebagai lembaga lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin langsung Presiden Prabowo.
Kedua, segera membahas dan mempercepat pengesahan RUU Reforma Agraria sebagai undang-undang pelaksana UUPA 1960.
Ketiga, memberikan jaminan perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat di wilayah konflik agraria, termasuk menghentikan seluruh pelibatan Polri dan TNI dalam penanganan konflik agrarian.
Sementara rekomendasi khusus kepada Komisi III, Pansus PKA DPR RI dan Kapolri
Pertama, Komisi III DPR segera memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat di wilayah konflik agraria, terutama di LPRA melalui Surat Komisi III kepada Kapolri dan Kapolda.
Kedua, Pansus PKA bersama Komisi III DPR membentuk command centre untuk percepatan penyelesaian konflik agraria, pelaksanaan Reforma Agraria dan emergency response.
Ketiga, Komisi III mendukung secara aktif proses penyelesaian konflik agraria struktural melalui pendekatan dialog konstruktif dan humanis, serta mendorong penghentian pelibatan aparat keamanan dan pendekatan represif dalam penanganan konflik agraria, dan menindak praktik kepolisian sebagai beking perusahaan; mendukung pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) oleh Presiden.
Keempat, Kapolri mengeluarkan arahan/surat keputusan kepada Polda-Polres tentang penghentian pemanggilan, penyidikan dan/atau penyelidikan terhadap petani Anggota KPA, serta petani dan masyarakat adat lainnya.
Kelima, Komisi III, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi dan BUMN/PTPN memastikan kesepakatan RDPU 10 April 2026 di Provinsi Aceh dijalankan dan ditindaklanjuti untuk jaminan perlindungan petani SETIA di Aceh Utara.
Keenam, Komisi III DPR melakukan kunjungan lapangan (investigasi beberapa kasus sebagai uji petik) bersama KPA di lokasi konflik agraria seperti Pangandaran, Lampung Selatan, Sikka, Jember, Enrekang dan Musi Banyuasin. [WLC02]
Sumber: KPA







Discussion about this post