Wanaloka.com – Situasi darurat konflik agraria terus melahirkan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menagih janji Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR RI yang dibentuk Oktober 2025, mengingat delapan bulan berjalan, belum menghasilkan perubahan nyata.
Saat ini, eskalasi konflik agraria semakin mengkhawatirkan. KPA mencatat selama 2025 sedikitnya terjadi 341 letusan konflik agrarian dengan kenaikan hingga 32 persen kasus kekerasan dan kriminalisasi. Bahkan dalam delapan bulan sejak dibentuknya Pansus PKA, telah terjadi 492 kasus kekerasan dan kriminalisasi.
Konflik agraria struktural bukan sekadar sengketa pertanahan biasa. Konflik ini lahir dari kesalahan kebijakan yang mengedepankan kepentingan investasi skala besar, melalui konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, Bank Tanah dan berbagai proyek strategis nasional (PSN). Tanah-tanah yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun, tiba-toba diklaim perusahaan maupun badan pemerintah karena negara tidak pernah mendaftarkan dan mengakui hak atas tanahnya.
“Yang namanya konflik agraria struktural, terjadi karena sejak awal pemerintah sudah abai dalam mengakui hak atas tanah masyarakat. Tidak kunjung didaftarkan tanahnya, tidak kunjung diselesaikan konfliknya. Semakin terakumulasi karena konflik agraria baru terus bertambah akibat kebijakan pembangunan pemerintah” jelas Sekjen KPA, Dewi Kartika saat menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Senin, 18 Mei 2026.
Situasi ini diperburuk penanganan konflik agraria yang keliru. Negara seringkali menurunkan aparat kepolisian dan TNI untuk menghadapi warga yang mempertahankan tanahnya – alih-alih melibatkan kementerian dan lembaga berwenang yang seharusnya bertanggung jawab atas penyelesaian konflik agraria yang terjadi.
KPA menilai statement pemerintah dan beberapa pejabat publik yang menuduh banyak masyarakat tidak bisa membuktikan dokumen hak atas tanahnya adalah keliru. Sebab negara sendirilah yang selama puluhan tahun gagal menjalankan mandat UUPA 1960 untuk mendaftkan tanah-tanah masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Pansus PKA belum ada kemajuan
Meski Pansus PKA sudah dibentuk Oktober 2025, hingga RDPU ini berlangsung belum ada indikasi yang memperlihatkan progres kerja-kerjanya. Pansus belum melakukan audit reforma agraria, belum ada konsultasi publik bersama gerakan reforma agraria khususnya KPA dan belum ada kunjungan-kunjungan ke Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Sementara kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang hak atas tanah terus terjadi. Hingga 1 Mei 2026 (211 hari sejak pansus dibentuk) terhitung sudah ada 22 petani dan masyarakat yang ditembak, 272 orang mengalami kekerasan dan 450 orang dikriminalisasi.
“Pansus tidak boleh berhenti sebagai simbol politik. Ia harus menjadi instrumen nyata untuk menyelesaikan konflik agraria dan mendorong BP-RAN bekerja secara tegas dalam pemulihan hak rakyat,” tegas Dewi.
Atas kondisi tersebut, KPA mendesak tiga tuntutan utama kepada pemerintah.







Discussion about this post