Minggu, 23 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah

Dampaknya, ketika akses terputus, generasi muda tidak belajar cara memilih kayu yang tepat, cara membangun dengan metode tradisional.

Jumat, 26 Juni 2026
A A
Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.

Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.

Share on FacebookShare on Twitter

“Biokultural ini lebih rentan hilang daripada biodiversitas. Karena yang terancam hilang bukan hanya spesies atau hutan, melainkan seluruh relasi yang membuat spesies, hutan, manusia, bahasa, ritual, dan pengetahuan tersebut saling terhubung,” kata Cindy.

Dalam kehidupan masyarakat adat, hubungan dengan alam terlihat melalui tata kelola, aturan, dan sistem yang dibangun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan pada porsinya.

Di berbagai komunitas adat di Indonesia, praktik tersebut lahir dari proses observasi yang panjang, serta disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan bentang alamnya.

Misalnya di Masyarakat Adat Kasepuhan dikenal konsep leuweung titipan, leuweung tutupan, dan leuweung garapan yang memiliki fungsi berbeda. Mulai dari kawasan yang bersifat sakral dan menjadi sumber mata air, kawasan yang menjaga tanaman penting dan obat tradisional, hingga wilayah yang dapat dimanfaatkan secara terbatas dan diatur melalui mekanisme adat.

Salah satu bentuk krisis biokultural yang dihadapi saat ini adalah terputusnya regenerasi pengetahuan dari para tetua adat kepada generasi muda.

“Warisan biokultural bukan konsep abstrak. Kita perlu mengembalikan perspektif pengelolaan sumber daya alam berdasarkan praktik yang sudah lama hidup dalam keseharian masyarakat adat,” ujar dia.

Sejalan dengan fokus Konferensi PBB untuk Keanekaragaman Hayati (CBD COP17) di Armenia pada Oktober 2026, dalam mempercepat tindakan nyata untuk menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati hingga 2030, WGII telah mendokumentasikan lebih dari satu juta hektare wilayah ICCAs (Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas). Wilayah tersebut adalah wilayah yang dijaga, dilindungi, dan dikelola masyarakat adat dan komunitas lokal berbasis kearifan lokal dan pengetahuan tradisional sebagai warisan biokultural.

Dengan demikian, tantangan konservasi hari ini bukan hanya mencegah hilangnya hutan dan spesies. Melainkan juga memastikan cara-cara hidup bersama alam yang diwariskan lintas generasi tidak ikut punah.

WGII merupakan kelompok kerja atau konsorsium yang dibentuk pasca Simposium ICCAs yang diselenggarakan di Bogor pada 14 Oktober 2011. Saat ini, anggota WGII terdiri dari sembilan organisasi masyarakat sipil, meliputi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), HuMa Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka), Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), NTFP-EP Indonesia, serta Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Cagar AlamMasyarakat Adattaman nasionalWGII

Editor

Next Post
Rob mengepung rumah nelayan di pesisir utara Jawa Tengah. Foto Iven Sumardiyantoro/peneliti independen.

Pembangunan Abaikan Krisis Iklim Mengancam Hak Generasi Anak-anak Pesisir

Discussion about this post

TERKINI

  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Pembangunan On The Rock di kawasan Pantai Watubolong di KBAK Gunungsewu di Kabupaten Gunungkidul, 8 Agustus 2026. (Foto Instimewa)Akses Dibatasi, Negara Harus Investigasi Perizinan Ekspansi Industri Wisata di Pantai Watubolong
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Visual pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 20 Agustus 2026. (BNPB)Karhutla Ancaman Serius: Utamakan Penjagaan Sebelum Api Datang, Bukan Pencegahan
    In Bencana
    Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan KNLH 2026, di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jumat, 21 Agustus 2026. (Tim Media PRLH 2026)Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis: Hentikan Sumber-sumber Kerusakan!
    In News
    Jumat, 21 Agustus 2026
  • Diskusi dan pemutaran film Film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawaˮ dalam Festival Udin 2026, 15 Agustus 2026. (Dok. Festival Udin 2026)Co-firing Biomassa dari Proyek Bioenergi Kayu di Jawa Korbankan Ekosistem Hutan dan Masyarakat
    In Lingkungan
    Selasa, 18 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media