“Biokultural ini lebih rentan hilang daripada biodiversitas. Karena yang terancam hilang bukan hanya spesies atau hutan, melainkan seluruh relasi yang membuat spesies, hutan, manusia, bahasa, ritual, dan pengetahuan tersebut saling terhubung,” kata Cindy.
Dalam kehidupan masyarakat adat, hubungan dengan alam terlihat melalui tata kelola, aturan, dan sistem yang dibangun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan pada porsinya.
Di berbagai komunitas adat di Indonesia, praktik tersebut lahir dari proses observasi yang panjang, serta disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan bentang alamnya.
Misalnya di Masyarakat Adat Kasepuhan dikenal konsep leuweung titipan, leuweung tutupan, dan leuweung garapan yang memiliki fungsi berbeda. Mulai dari kawasan yang bersifat sakral dan menjadi sumber mata air, kawasan yang menjaga tanaman penting dan obat tradisional, hingga wilayah yang dapat dimanfaatkan secara terbatas dan diatur melalui mekanisme adat.
Salah satu bentuk krisis biokultural yang dihadapi saat ini adalah terputusnya regenerasi pengetahuan dari para tetua adat kepada generasi muda.
“Warisan biokultural bukan konsep abstrak. Kita perlu mengembalikan perspektif pengelolaan sumber daya alam berdasarkan praktik yang sudah lama hidup dalam keseharian masyarakat adat,” ujar dia.
Sejalan dengan fokus Konferensi PBB untuk Keanekaragaman Hayati (CBD COP17) di Armenia pada Oktober 2026, dalam mempercepat tindakan nyata untuk menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati hingga 2030, WGII telah mendokumentasikan lebih dari satu juta hektare wilayah ICCAs (Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas). Wilayah tersebut adalah wilayah yang dijaga, dilindungi, dan dikelola masyarakat adat dan komunitas lokal berbasis kearifan lokal dan pengetahuan tradisional sebagai warisan biokultural.
Dengan demikian, tantangan konservasi hari ini bukan hanya mencegah hilangnya hutan dan spesies. Melainkan juga memastikan cara-cara hidup bersama alam yang diwariskan lintas generasi tidak ikut punah.
WGII merupakan kelompok kerja atau konsorsium yang dibentuk pasca Simposium ICCAs yang diselenggarakan di Bogor pada 14 Oktober 2011. Saat ini, anggota WGII terdiri dari sembilan organisasi masyarakat sipil, meliputi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), HuMa Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka), Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), NTFP-EP Indonesia, serta Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). [WLC02]






Discussion about this post