Wanaloka.com – Ombudsman RI Perwakilan DIY telah mengeluarkan surat hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang dilayangkan warga dan pihk SLB N 2 Bantul pada Juni 2026 ini atas pencemaran lingkungan akibat operasional TPS 3R Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Ombudsman telah meminta penjelasan dari berbagai pihak, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, pihak SLB 2 Bantul dan warga sekitar.
Usai pelaporan operasional TPS 3R Sokowaten, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul pada April 2026, Ombudsman RI Perwakilan DIY masih menemukan gangguan polusi berupa bau pembakaran dan asap terhadap warga sekitar dan SLB Negeri 2 Bantul pada Juni 2026. Hasil keterangan Puskesmas Sewon II juga menyatakan ada peserta didik SLBN 2 Bantul yang mengalami keluhan batuk.
Selain itu, berdasarkan kesaksian warga, ada pencemaran di Sungai Code akibat aktivitas TPS 3R tersebut.
“Artinya, terdapat praktek pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan mandat peraturan,” kata Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.
Temuan lain yang perlu menjadi perhatian adalah tidak ada perizinan operasional TPS 3R tersebut. Padahal TPS 3R Sokowaten melakukan pengelolaan sampah sejak 2023 dan hingga hari ini belum mempunyai izin lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul berdalih pembangunan TPS 3R tersebut merupakan respon terhadap krisis sampah yang terjadi pada 2023.
Padahal dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum U Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mengatur, bahwa pembangunan TPS 3R dan fasilitas-fasilitas penanganan sampah, khususnya untuk pengumpulan dan pengelolaan harus didasarkan pada kajian lingkungan yang komprehensif.
Dalih darurat sampah tidak dapat dibenarkan, mengingat sarana pengelolaan sampah mempunyai dampak pencemaran yang signifikan apabila tidak dikelola dengan benar.
Direktur Eksekutif IDEA, Ahmad Hedar memberi catatan, bahwa tanpa izin, artinya tidak ada instrumen pengawasan yang mengikat, tidak ada baku mutu yang harus dipatuhi, dan tidak ada kewajiban mitigasi yang jelas. Akibatnya, pengelolaan sampah berjalan tanpa standar, pembakaran liar terjadi, limbah mencemari Kali Code, dan warga serta siswa SLBN 2 Bantul menjadi korban.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kegagalan tata kelola yang berdampak nyata pada kesehatan dan hak hidup warga. Seharusnya sudah mendapat tindakan tegas untuk ditutup permanen, bahkan ditindak secara hukum,” tegas Haedar.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga telah mengatur, bahwa pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyediakan sarana pengumpulan, salah satunya adalah fasilitas TPS 3R. Penyediaan sarana TPS 3R harus memenuhi lima syarat.






Discussion about this post