Wanaloka.com – Upaya konservasi biodiversitas atau keanekaragaman hayati yang berlangsung di tengah adanya krisis iklim dan degradasi lingkungan tidak lagi cukup fokus pada perlindungan spesies semata. Perlu pendekatan komprehensif melalui penguatan tata kelola, pembangunan berkelanjutan, penegakan terhadap hukum, hingga peran masyarakat adat.
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat, Kasmita Widodo, menegaskan bahwa pengakuan wilayah adat menjadi pondasi penting sebagai wujud upaya konservasi keragaman hayati di Indonesia. Masyarakat dan komunitas lokal sejauh ini sudah menjalankan berbagai praktik perlindungan lingkungan yang telah berkontribusi dalam pelestarian ekosistem. Oleh sebab itu, penguatan hak atas wilayah adat perlu dijalankan beriringan dengan agenda konservasi nasional.
“Tidak akan ada keanekaragaman hayati tanpa wilayah adat, dan tidak akan ada masa depan yang nature positive tanpa wilayah adat,” tutur Kasmita mengigatkan dalam International Symposium on Wildlife Biodiversity Conservation (ISWBC) 2026 dengan mnengusung tema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, Kamis, 11 Juni 2026.
Wakil Menteri Kehutanan RI, Rohmat Marzuki menjelaskan soal tata kelola hutan yang harus berlandaskan tiga prioritas utama, yakni penguatan hak masyarakat adat dan perhutanan sosial, pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi, serta tata kelola lanskap yang terintegrasi. Ia menuturkan, hingga Mei 2026, akses perhutanan sosial telah mencapai 8,34 juta hektare dan terus diperluas sebagai bagian dari strategi keadilan sosial dan keberlanjutan.
Ia berharap, hutan Indonesia dapat dipandang sebagai pondasi ketahanan lingkungan, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pemenuhan hak masyarakat adat, bukan sekadar aset ekonomi semata.
“Hutan bukan sekadar tutupan lahan atau aset ekonomi. Hutan merupakan pondasi keanekaragaman hayati, hak-hak masyarakat adat, sumber penghidupan masyarakat, serta pembangunan nasional yang berkelanjutan,” terang dia.
Melalui kacamata hukum, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda mengidentifikasi sejumlah ancaman utama pada keberlanjutan hutan di Indonesia, mulai dari adanya perdagangan satwa liar, pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, hingga perdagangan karbon ilegal. Perlu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus pada pemulihan kerusakan lingkungan dan pengembalian kerugian negara.
Untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan, ia menuturkan bahwa pemerintah telah mengoptimalkan berbagai teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI), intelijen terintegrasi, serta forensik digital.
Di saat yang sama, pemerintah juga mengajak partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan melalui penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan perlindungan hukum bagi para pembela lingkungan melalui kebijakan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).
“Kami tengah memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi serta memastikan adanya mekanisme pelaporan yang aman dan perlindungan bagi para pembela lingkungan,” kata dia.






Discussion about this post