Jumat, 31 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pasien Konfirmasi Omicron Bisa Isoman, Asalkan Usia 45 Tahun ke Bawah

Sebelumnya, pasien konfirmasi Omicron harus dirawat di rumah sakit. Namun sekarang diperbolehkan isoman. Ada sederetan persyaratan yang harus dipenuhi.

Sabtu, 22 Januari 2022
A A
Ilustrasi varian Omicron. Foto Alexandra_Koch/pixabay.com.

Ilustrasi varian Omicron. Foto Alexandra_Koch/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pasien konfirmasi Omicron sudah bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Aturan tersebut penyesuaian dari surat edaran yang dibuat tahun lalu, bernomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021. Bedanya, aturan lalu memuat keharusan seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, syarat isoman yang mesti dipenuhi meliputi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca Juga: Anda Batuk karena Covid-19 atau Bukan, Bisa Dideteksi Alat Ini

Dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, meliputi pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

“Jika pasien tidak memenuhi kedua syarat, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat,” kata Siti seperti dilansir dari laman kemkes.go.id, Kamis, 20 Januari 2022.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Covid-19isolasi mandiriisomanOmicronRSA UGMsurat edaran

Editor

Next Post
Pusat gempa Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara yang terjadi pada Sabtu, 22 Januari 2022 dengan kekuatan Magnitudo 6,1. Foto Tangkap Layar inatews.bmkg.go.id.

Gempa Kepulauan Talaud, Daryono Ungkap 10 Fakta Ini

Discussion about this post

TERKINI

  • Penampakan permukaan peraran Danau Toba di Sumatra Utara. Foto Thiadon/Pixabay.com.Penurunan Muka Air Danau Toba Pasca 1984 Ekstrem, Mengapa?
    In Rehat
    Rabu, 22 Juli 2026
  • Dampak diberlakukannya penutupan TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September, sejumlah tumpukan sampah mulai terlihat di Kota Yogyakarta. Foto Forpi Kota Yogyakarta.Proyek PSEL Yogyakarta Ditunda, Mengapa Konsorsium Pemenang Tender Sudah Diumumkan?
    In News
    Selasa, 21 Juli 2026
  • Ilustrasi regenerasi pohon. Foto Agnieszka/Pixabay.com.Mekanisme Regenerasi Pohon dan Nilai Spiritual Ekologis dalam Al-Qur’an
    In IPTEK
    Senin, 20 Juli 2026
  • Kebakaran di TPA Benowo di Surabaya, 19 Juli 2026. Foto Dok. DKPKP Surabaya.TPA Benowo Terbakar, Risiko Sistem Pemrosesan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 20 Juli 2026
  • Mengenal orangutan tapanuli. Foto Dok PPID Kemenlhk.Survei Terbaru Populasi Orangutan Sumatera dan Tapanuli Jadi Pijakan Kebijakan Konservasi
    In News
    Sabtu, 18 Juli 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media