Wanaloka.com – Pasien konfirmasi Omicron sudah bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Aturan tersebut penyesuaian dari surat edaran yang dibuat tahun lalu, bernomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021. Bedanya, aturan lalu memuat keharusan seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, syarat isoman yang mesti dipenuhi meliputi syarat klinis dan syarat rumah.
Baca Juga: Anda Batuk karena Covid-19 atau Bukan, Bisa Dideteksi Alat Ini
Dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, meliputi pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
“Jika pasien tidak memenuhi kedua syarat, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat,” kata Siti seperti dilansir dari laman kemkes.go.id, Kamis, 20 Januari 2022.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Discussion about this post