Mempertahankan pengetahuan lintas generasi menjadi bagian dari upaya masyarakat menjaga keberlanjutan konservasi.
Perempuan adat dalam konservasi
Sedangkan, Dalam Panel “Perempuan, Generasi Muda, dan Konservasi”, Dosen Antropologi Universitas Indonesia, Mia Siscawati menunjukkan bahwa kontribusi perempuan dalam pengelolaan sumber daya sering kali tidak diakui karena pekerjaan mereka dilekatkan pada peran domestik.
“Kalau petani, perempuan itu tidak dianggap sebagai petani, tetapi sebagai istri petani. Begitu juga nelayan. Perempuan sebenarnya juga melaut, tetapi jam 12 mereka harus pulang karena harus memasak. Kalau kami tidak harus memasak, berani kami ke laut dalam. Jadi, dimensi kultural meminggirkan perempuan,” ujar Mia.
Peminggiran tersebut tidak hanya terjadi pada pengakuan terhadap pekerjaan perempuan, tetapi juga pada ruang mereka untuk terlibat dalam organisasi dan pengambilan keputusan.
Dalam pengalamannya di Gunung Halimun, Lebak, Banten, perempuan yang hendak mengikuti pertemuan komunitas dapat menghadapi stigma, gosip, bahkan kekerasan yang kemudian ikut membatasi keterlibatan perempuan lain di ruang publik.
“Kontribusi perempuan luar biasa, tetapi hambatan kultural dan struktural yang mereka hadapi juga tidak kalah besar,” tegas Mia.
Namun, perempuan dan generasi muda tidak hanya berada dalam posisi terdampak. Mereka terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, pewarisan pengetahuan, pemetaan, advokasi, hingga perjuangan mempertahankan wilayah. Memperkuat posisi keduanya berarti mengakui mereka sebagai pemegang pengetahuan, pemimpin, dan pengambil keputusan dalam menentukan masa depan komunitas dan wilayah kehidupannya.
Perlawanan terhadap marjinalisasi juga terlihat dalam pengelolaan ruang pangan. Dalam Panel “Politik Pengelolaan Ruang Pangan Komunitas”, sistem ladang berpindah, wilayah tangkap nelayan, dan ruang-ruang komunal diperlihatkan semakin berhadapan dengan penyempitan wilayah, konsesi ekstraktif, klaim kawasan, serta birokrasi pengakuan hak.
Dalam sejumlah komunitas, semakin sempitnya wilayah membuat siklus ladang berpindah menjadi semakin pendek dan ikut mengancam ritus serta pengetahuan yang terhubung dengan sistem tersebut. Kekhawatiran serupa muncul dalam rencana Taman Nasional Meratus ketika ladang-ladang masyarakat adat ikut masuk ke dalam wilayah yang direncanakan menjadi kawasan taman nasional.
Dalam konteks tersebut, pangan tidak boleh direduksi, semata-mata hanyaberbicara tentang apa yang diproduksi dan dikonsumsi. Sistem pangan menghubungkan tubuh manusia dengan alam, pengetahuan, kebudayaan, dan hubungan sosial yang terbentuk selama beberapa generasi. Penyeragaman pangan melalui kebijakan negara juga berisiko mempercepat ketercerabutan masyarakat dari sumber pangan dan sistem pengelolaan yang mereka kenal.
Di tengah berbagai tekanan tersebut, masyarakat terus membangun strategi untuk mempertahankan ruang dan penghidupannya. Koperasi Berkah Alam Sejahtera, misalnya, dikembangkan untuk menciptakan nilai tambah sekaligus membuka peluang ekonomi dan sosial bagi kelompok ibu-ibu nelayan. Strategi tersebut menunjukkan bahwa mempertahankan ruang pangan juga berarti mempertahankan kemampuan masyarakat untuk mengelola hasil alam dan menentukan sendiri bentuk penghidupan yang ingin mereka bangun.
Empat Panel Konservasi Rakyat menunjukkan bahwa marjinalisasi bekerja dalam banyak lapisan, termasuk dalam dimensi kultural dan struktural, melalui pembatasan kewenangan, pengabaian pengetahuan lokal mereka, minimnya pengakuan atas kontribusi perempuan dan generasi muda. Di saat yang bersamaan, mereka harus berhadapan dengan konsesi, klaim kawasan, dan penyeragaman pangan.
Berbagai pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat tidak berhenti sebagai kelompok yang terdampak. Mereka terus menjaga dan mengelola wilayah melalui hukum adat, patroli komunitas, perlindungan spesies, pewarisan pengetahuan, pengelolaan pangan, hingga membangun strategi ekonomi untuk mempertahankan kehidupan komunitas. Mengupayakan konservasi, dalam banyak pengalaman tersebut, juga berarti melawan berbagai bentuk marjinalisasi yang mengancam ruang, pengetahuan, kewenangan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Dengan begitu, konservasi rakyat tidak cukup hanya memperoleh pengakuan atas praktiknya. Ia membutuhkan perlindungan terhadap ruang hidup, pengakuan terhadap pengetahuan dan kepemimpinan masyarakat, serta distribusi kewenangan yang memungkinkan mereka menentukan bagaimana wilayahnya dijaga dan dikelola. Tanpanya, masyarakat adat dan komunitas lokal akan terus dipaksa mengupayakan konservasi dari posisi yang terpinggirkan, sekaligus terus melawan marjinalisasi yang mengancam praktik konservasi itu sendiri. [WLC02]






Discussion about this post