Wanaloka.com – Konservasi bukanlah hal baru bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Hutan, sungai, ruang pangan, dan wilayah kehidupan telah dikelola melalui aturan, tradisi, pengetahuan, serta praktik yang berakar pada filosofi hidup masyarakat dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Berbagai praktik tersebut menunjukkan bahwa konservasi telah lama hidup dan dijalankan oleh masyarakat.
Namun, praktik tersebut kerap berlangsung di tengah ancaman penyempitan ruang hidup dan marjinalisasi. Wilayah kehidupan masyarakat harus berhadapan dengan penetapan kawasan konservasi, pemberian konsesi, hingga berbagai kebijakan yang membatasi praktik pengelolaan mereka. Dampaknya tidak hanya berupa berkurangnya ruang. Keterikatan ekologis dan spiritual masyarakat dengan wilayahnya, termasuk pengetahuan, kepemimpinan, sistem pangan, serta posisi perempuan dan generasi muda, ikut terancam.
Persoalan tersebut mengemuka dalam empat Panel Konservasi Rakyat pada Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 yang membahas sistem pengelolaan dan perlindungan wilayah kehidupan; kepemimpinan masyarakat dalam pengelolaan dan pemantauan wilayah; perempuan dan generasi muda dalam konservasi; serta politik pengelolaan ruang pangan komunitas.
Keempat panel memperlihatkan sebuah kontradiksi. Masyarakat telah memiliki sistem pengelolaan, hukum adat, pengetahuan, mekanisme pemantauan, dan sistem pangan lintas generasi. Namun, praktik-praktik tersebut masih berhadapan dengan tata kelola yang membatasi ruang, mereduksi kewenangan, mengabaikan pengetahuan, bahkan dalam sejumlah kasus mengkriminalisasi masyarakat.
Di tengah situasi tersebut, masyarakat tidak berhenti menjaga wilayahnya. Mereka terus mengupayakan konservasi sekaligus melawan berbagai bentuk marjinalisasi yang mengancam keberlanjutan praktik tersebut.
Upaya menjaga dan memanfaatkan sumber daya
Dalam Panel “Sistem Pengelolaan dan Perlindungan Wilayah Kehidupan: ICCAs, Tata Ruang, dan Restorasi Berbasis Masyarakat”, para partisipan menunjukkan bahwa berbagai komunitas telah memiliki aturan dan mekanisme sendiri dalam menjaga sekaligus memanfaatkan sumber daya di wilayahnya.
Budayawan asal Riau, Griven Putra menceritakan bagaimana masyarakat mengelola sungai melalui hukum adat. Pemanfaatan ikan diperbolehkan dengan cara tradisional, sementara penebangan pohon di sepanjang sungai, penggunaan racun, dan penyetruman ikan dilarang. Sebagian hasil pengelolaan juga digunakan untuk membantu perempuan yang sudah bercerai, operasional masjid, dan kebutuhan sosial masyarakat.
“Sebelum negara ini berdiri, sebenarnya kita sudah mempunyai sistem untuk mengelola kehidupan kita dengan cara seperti ini. Sampai hari ini terus kita lakukan,” ujar Griven.
Pengalaman tersebut menunjukkan ada perbedaan mendasar. Negara cenderung menggunakan mekanisme penguasaan lahan dan administrasi melalui penetapan kawasan, registrasi, kemitraan, atau izin pengelolaan. Sementara legitimasi masyarakat lahir dari hubungan sejarah, hukum adat, hubungan spiritual, serta praktik pengelolaan lintas generasi.
Ketika kebijakan pengakuan berhenti pada registrasi atau kemitraan tanpa diikuti distribusi kewenangan yang memadai dalam pengambilan keputusan, masyarakat tetap berada dalam posisi yang rentan.
Panel “Kepemimpinan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemantauan Wilayah Adat dan Wilayah Kelola Rakyat (community-led monitoring)” menunjukkan kapasitas menjaga dan memantau wilayah juga telah hidup di tingkat komunitas. Praktik seperti ronda leuweung (patroli hutan berbasis masyarakat), konservasi berbasis desa, serta perlindungan spesies endemik memperlihatkan bahwa masyarakat memiliki pengetahuan dan mekanisme sendiri untuk memahami perubahan yang terjadi di wilayahnya.
Azir dari Sulawesi Tengah, misalnya, menceritakan upaya perlindungan burung maleo yang tumbuh dari perhatian masyarakat terhadap keberlanjutan Cagar Biosfer Lore Lindu. Praktik tersebut menunjukkan bahwa masyarakat bukan sekadar pelaksana program konservasi, tetapi memiliki inisiatif, pengetahuan dan kepedulian untuk melindungi spesies dan wilayahnya.
Keberlanjutan kepemimpinan dari berbagai cerita tersebut juga bergantung pada regenerasi pengetahuan. Aktivis agraria, Noer Fauzi menekankan bahwa pengetahuan adat tidak sekadar tersimpan sebagai informasi, tetapi dijalankan melalui praktik dan upacara yang berhubungan dengan alam di sekitarnya, air, makanan, udara, tanah, dan berbagai unsur kehidupan lainnya.
“Pengetahuan itu dijalankan melalui upacara adat, dengan medium seperti air, makanan, udara, dan tanah. Dua puluh tahun lagi, kita bisa kehilangan pemimpin dan pengurus adat yang sanggup menjalankan berbagai upacara adat. Di dalam masyarakat adat, mereka yang paling memahami adat adalah mereka yang menguasai berbagai macam upacara tersebut,” ujar Noer Fauzi.






Discussion about this post