Wanaloka.com – Solidaritas masyarakat adat, masyarakat sipil, komunitas lokal bersama NGO (Non-Governmental Organization) mendesak pemerintah untuk mengambilalih dan menghentikan konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, serta di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Konflik agraria ini menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama kaum perempuan.
Aktivitas perampasan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit terus berlangsung di atas tanah yang masih disengketakan. Sementara itu, masyarakat adat dan komunitas lokal hingga kini belum memperoleh kepastian atas hak atas tanah mereka maupun dukungan terhadap penyelesaian konflik yang adil dan berpihak pada masyarakat terdampak.
Di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, konflik lahan seluas 105 hektare antara warga dan PT Merbau Jaya Indah Raya (PT MJIR) telah berlangsung lebih dari satu dekade dan berdampak pada hilangnya tanah kelola milik 33 kepala keluarga. Aktivitas perusahaan turut menyingkirkan dan mengusir warga dari tanah yang sudah disertifikasi sejak tahun 2023.
Skema sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan baik nasional maupun internasional belum cukup efektif menghentikan perampasan lahan serta ancaman bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Terdapat temuan pelanggaran dari prinsip dan kriteria ISPO berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan pengaduan masyarakat adat. Dari pelaporan keluhan, PT TUV selaku lembaga sertifikasi ISPO PT MJIR melakukan audit khusus dan telah memverifikasi lima pelanggaran, termasuk konflik lahan dan pembukaan sempadan sungai.
Konflik berkepanjangan menimbulkan berbagai dampak buruk, seperti yang dialami oleh Perempuan Desa Rakawuta. Mereka mengalami tekanan yang berlapis baik secara ekonomi, ekologis dan psikis akibat kehilangan ruang hidup.
Salah satu penyintas, perempuan Desa Rakawuta, menceritakan bahwa dalam menghidupi kebutuhan harian keluarga, mereka harus menjadi pekerja serabutan dan pekerja kasar tanpa kepastian pendapatan juga jaminan sosial, bahkan sampai terbelit hutang untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
“Kami tidak hanya menjadi ibu, separuh kami menjadi ibu, separuh kami menjadi bapak karena ikut bekerja mencari uang. Kami menjadi buruh membersihkan rumput dan memupuk di kebun. Selain itu Ibu-Ibu yang tergusur bekerja membuat kerupuk, mengupas bawang dengan harga 700 perak, membuat tape bahkan mencari pekerjaan di luar desa,” ungkap Sugiyanti, Perempuan Desa Rakawuta.
Sementara itu, di Komunitas Adat Muara Tae, konflik agraria berlangsung sejak 2011 hingga saat ini. Pada Juni 2026, PT Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ), anak usaha First Resources Ltd kembali melakukan aktivitas penggusuran di wilayah adat komunitas Muara Tae. Komunitas lokal Muara Tae telah melakukan segala upaya untuk mempertahankan wilayah adatnya dari ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Juru Kampanye Kaoem Telapak, Ziadatunnisa menyebutkan bahwa berbagai cara penyelesaian, telah dilakukan mulai dari Inkuiri Nasional oleh Komnas HAM, mekanisme keluhan RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil), hingga ke level internasional melalui penghargaan Equator Prize. Namun hingga saat ini rekomendasi dari proses tersebut tidak berjalan sesuai harapan, sehingga konflik ini terus berulang. Tidak hanya itu, tipologi kasus konflik horizontal sangat umum terjadi ketika korporasi masuk ke wilayah masyarakat adat/komunitas lokal.
“Korporasi membenturkan individu antarindividu, atau kelompok antarkelompok, sejalan dengan ekspansi konsesi. Konflik horizontal kerap menjadi sorotan yang justru mengaburkan persoalan mendasar, dalam hal ini masyarakat sering disalahkan dan dirugikan, sementara konflik terus berjalan tanpa penyelesaian yang bermakna,” ujar Zia dalam keterangan tertulis pada Kamis, 3 September 2026.
Masrani dari komunitas Adat Dayak Benuaq di Desa Muara Tae mengungkapkan bahwa perampasan tanah dan lahan di wilayah adat tidak hanya berdampak sosial melainkan turut mengancam keberlanjutan kehidupan komunitas, merusak kawasan hutan dan daerah tangkapan air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat adat.
“Yang digusur bukan hanya tanaman atau tumbuhan kami seperti kebun buah-buahan, rotan, dan karet, tetapi juga hutan yang selama ini kami lindungi. Kami khawatir bahwa wilayah adat yang selama ini dipertahankan sejak tahun 2011 berpotensi hilang apabila tidak terdapat langkah perlindungan dan penyelesaian yang segera dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait,” kata Masrani.
Campaign Leader Kaoem Telapak, Denny Bhatara mengatakan bahwa persoalan di Rakawuta dan Muara Tae memperlihatkan pola yang sama, tanah yang masih berada dalam konflik tetap menjadi ruang aktivitas perusahaan, sementara Masyarakat Adat harus terus mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.






Discussion about this post