Sabtu, 17 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae

Kamis, 3 September 2026
A A
Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Solidaritas masyarakat adat, masyarakat sipil, komunitas lokal bersama NGO (Non-Governmental Organization) mendesak pemerintah untuk mengambilalih dan menghentikan konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, serta di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Konflik agraria ini menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama kaum perempuan.

Aktivitas perampasan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit terus berlangsung di atas tanah yang masih disengketakan. Sementara itu, masyarakat adat dan komunitas lokal hingga kini belum memperoleh kepastian atas hak atas tanah mereka maupun dukungan terhadap penyelesaian konflik yang adil dan berpihak pada masyarakat terdampak.

Di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, konflik lahan seluas 105 hektare antara warga dan PT Merbau Jaya Indah Raya (PT MJIR) telah berlangsung lebih dari satu dekade dan berdampak pada hilangnya tanah kelola milik 33 kepala keluarga. Aktivitas perusahaan turut menyingkirkan dan mengusir warga dari tanah yang sudah disertifikasi sejak tahun 2023.

Skema sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan baik nasional maupun internasional belum cukup efektif menghentikan perampasan lahan serta ancaman bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Terdapat temuan pelanggaran dari prinsip dan kriteria ISPO berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan pengaduan masyarakat adat. Dari pelaporan keluhan, PT TUV selaku lembaga sertifikasi ISPO PT MJIR melakukan audit khusus dan telah memverifikasi lima pelanggaran, termasuk konflik lahan dan pembukaan sempadan sungai.

Konflik berkepanjangan menimbulkan berbagai dampak buruk, seperti yang dialami oleh Perempuan Desa Rakawuta. Mereka mengalami tekanan yang berlapis baik secara ekonomi, ekologis dan psikis akibat kehilangan ruang hidup.

Salah satu penyintas, perempuan Desa Rakawuta, menceritakan bahwa dalam menghidupi kebutuhan harian keluarga, mereka harus menjadi pekerja serabutan dan pekerja kasar tanpa kepastian pendapatan juga jaminan sosial, bahkan sampai terbelit hutang untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

“Kami tidak hanya menjadi ibu, separuh kami menjadi ibu, separuh kami menjadi bapak karena ikut bekerja mencari uang. Kami menjadi buruh membersihkan rumput dan memupuk di kebun. Selain itu Ibu-Ibu yang tergusur bekerja membuat kerupuk, mengupas bawang dengan harga 700 perak, membuat tape bahkan mencari pekerjaan di luar desa,” ungkap Sugiyanti, Perempuan Desa Rakawuta.

Sementara itu, di Komunitas Adat Muara Tae, konflik agraria berlangsung sejak 2011 hingga saat ini. Pada Juni 2026, PT Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ), anak usaha First Resources Ltd kembali melakukan aktivitas penggusuran di wilayah adat komunitas Muara Tae. Komunitas lokal Muara Tae telah melakukan segala upaya untuk mempertahankan wilayah adatnya dari ekspansi perkebunan kelapa sawit.

Juru Kampanye Kaoem Telapak, Ziadatunnisa menyebutkan bahwa berbagai cara penyelesaian, telah dilakukan mulai dari Inkuiri Nasional oleh Komnas HAM, mekanisme keluhan RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil), hingga ke level internasional melalui penghargaan Equator Prize. Namun hingga saat ini rekomendasi dari proses tersebut tidak berjalan sesuai harapan, sehingga konflik ini terus berulang. Tidak hanya itu, tipologi kasus konflik horizontal sangat umum terjadi ketika korporasi masuk ke wilayah masyarakat adat/komunitas lokal.

“Korporasi membenturkan individu antarindividu, atau kelompok antarkelompok, sejalan dengan ekspansi konsesi. Konflik horizontal kerap menjadi sorotan yang justru mengaburkan persoalan mendasar, dalam hal ini masyarakat sering disalahkan dan dirugikan, sementara konflik terus berjalan tanpa penyelesaian yang bermakna,” ujar Zia dalam keterangan tertulis pada Kamis, 3 September 2026.

Masrani dari komunitas Adat Dayak Benuaq di Desa Muara Tae mengungkapkan bahwa perampasan tanah dan lahan di wilayah adat tidak hanya berdampak sosial melainkan turut mengancam keberlanjutan kehidupan komunitas, merusak kawasan hutan dan daerah tangkapan air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat adat.

“Yang digusur bukan hanya tanaman atau tumbuhan kami seperti kebun buah-buahan, rotan, dan karet, tetapi juga hutan yang selama ini kami lindungi. Kami khawatir bahwa wilayah adat yang selama ini dipertahankan sejak tahun 2011 berpotensi hilang apabila tidak terdapat langkah perlindungan dan penyelesaian yang segera dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait,” kata Masrani.

Campaign Leader Kaoem Telapak, Denny Bhatara mengatakan bahwa persoalan di Rakawuta dan Muara Tae memperlihatkan pola yang sama, tanah yang masih berada dalam konflik tetap menjadi ruang aktivitas perusahaan, sementara Masyarakat Adat harus terus mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Desa RakawutaKomunitas Adat Muara TaeKonflik AgrariaMasyarakat AdatOrganisasi Masyarakat Sipil

Editor

Next Post
Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.

PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam

Discussion about this post

TERKINI

  • Kondisi Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Foto Dok Borneo Is Burning.Mitigasi Krisis Iklim, Suhu Permukaan Meningkat Tren Curah Hujan Menurun
    In Lingkungan
    Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Ratusan Perempuan Adat dari berbagai wilayah Nusantara berkumpul dalam Temu Nasional (Temunas) IV di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto Dok Perempuan AMAN.Temunas IV Perempuan AMAN: Perempuan Adat Perkuat Kepemimpinan dan Kedaulatan
    In News
    Jumat, 16 Oktober 2026
  • Gedung KPK | kpk.go.id.OTT KPK di BNPB, Kepala BNPB Langsung Diganti
    In News
    Kamis, 15 Oktober 2026
  • Dampak karhutla, wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, diselimuti kabut asap pada Kamis, 8 Oktober 2026. Foto BNPB.Respons Protes Negara Jiran Dampak Karhutla, Prabowo Perintahkan Penanganan Optimal
    In Bencana
    Selasa, 13 Oktober 2026
  • Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Foto BPBD Kabupaten Gayo Lues.Bencana Banjir dan Longsor Landa Aceh dan Sumatra Barat Ratusan Penduduk Mengungsi
    In Bencana
    Senin, 12 Oktober 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media