Hubungan tersebut juga memiliki dimensi gender. Devi Anggraini dari Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (Perempuan AMAN) menegaskan bahwa bagi perempuan adat, alam bukan sekadar sumber daya atau komoditas, tetapi ruang hidup yang terhubung dengan pengetahuan, penghidupan, identitas, dan keberlanjutan masyarakat.
“Bagi perempuan adat, konservasi adalah hal yang prinsipil. Alam bukan komoditas, tetapi ruang hidup. Perempuan adat memiliki pengetahuan ekologis yang terhubung dengan pengetahuan adatnya. Karena itu, konservasi juga menjadi penting untuk membicarakan suara dan kepemimpinan perempuan adat,” ujar Devi.
Menjaga hubungan masyarakat dengan alam, menurut Devi, juga berarti memastikan ada kuasa untuk menentukan bagaimana wilayah tersebut dikelola. Kehadiran masyarakat dalam berbagai ruang konservasi belum tentu disertai kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Konservasi sekarang menempatkan representasi tanpa kuasa di dalamnya,” tegas Devi.
Mengajak generasi muda adat pulang kampung
Keberlanjutan hubungan tersebut juga bergantung pada pewarisan pengetahuan kepada generasi berikutnya. Filo menceritakan bagaimana masyarakat menjaga mata air, menjalankan pendidikan adat, serta mempertahankan praktik yang menghubungkan generasi muda dengan wilayahnya. Salah satunya melalui tradisi lumales, yaitu menapaki kembali jalur leluhur berdasarkan cerita yang diwariskan orang tua.
“Berat jika kita meminta orang muda menjaga wilayah yang tidak ia kenali. Kami menjaga mata air, pendidikan adat, dan kami tahu bahwa konservasi itu terhubung dengan pendidikan adat. Di kampung, ada generasi muda yang menjadi satu-satunya harapan agar pengetahuan terus berlanjut,” papar Filo.
Melalui Gerakan Pulang Kampung, BPAN juga mendorong generasi muda masyarakat adat yang berada di luar komunitas untuk kembali mengenali kampung, sejarah, wilayah, dan pengetahuan yang hidup di dalamnya. Regenerasi konservasi dengan demikian tidak dapat dipisahkan dari regenerasi pengetahuan dan keberlanjutan hubungan masyarakat dengan wilayahnya.
Dialog Publik PCS 2026 mengungkap masih kuatnya kesenjangan paradigma antara kebijakan konservasi negara dan praktik konservasi masyarakat adat dan komunitas lokal. Negara cenderung menempatkan konservasi sebagai program, kebijakan, dan upaya perlindungan kawasan yang berdiri sendiri.
Sebaliknya, bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, konservasi merupakan laku kehidupan yang holistik, menyatukan manusia dengan alam, spiritualitas, pengetahuan, penghidupan, dan sejarah wilayahnya.
Dalam cara pandang tersebut, alam tidak diperlakukan semata-mata sebagai komoditas atau benda mati, melainkan sebagai bagian dari ruang hidup dalam kesatuan relasi ekosistem yang terbentuk dan diwariskan lintas generasi. Perlindungan keanekaragaman hayati tidak dapat dipisahkan dari pengakuan terhadap masyarakat, wilayah kehidupan, pengetahuan, dan kewenangan mereka dalam menentukan tata kelola wilayahnya.
Dialog dengan moderator Eko Cahyono (PSP3–IPB University/Sajogyo Institute) ini merumuskan sejumlah prasyarat untuk mewujudkan konservasi yang berkeadilan. Meliputi membongkar warisan kolonial dalam tata kelola konservasi; melakukan dekolonisasi pengetahuan dan kebudayaan; menjamin pewarisan pengetahuan dan keberlanjutan antargenerasi; mengoreksi ukuran serta standar konservasi yang mengabaikan praktik masyarakat; dan menghormati keragaman lokal beserta kompleksitas sosial, budaya, dan ekologisnya.
Perubahan paradigma tersebut diperlukan agar masyarakat adat dan komunitas lokal tidak hanya dihadirkan sebagai peserta atau penerima manfaat, tetapi diakui sebagai pemegang hak, pemilik pengetahuan, dan pelaku utama konservasi. [WLC02]






Discussion about this post