Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Peluncuran Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim, Politisi Janjikan Masuk Prolegnas 2026

Rabu, 27 Agustus 2025
A A
ICJS 2025 meluncurkan Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim, Rabu, 27 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.

ICJS 2025 meluncurkan Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim, Rabu, 27 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.

Share on FacebookShare on Twitter

Petani menekankan perlunya perlindungan sosial dan penghentian praktik perampasan tanah. Perempuan menyoroti beban berlapis dampak iklim dan menuntut agar hak-hak mereka diakomodasi secara eksplisit. Kelompok difabel menegaskan pentingnya data inklusif, perlindungan sosial adaptif, dan aksesibilitas universal. Buruh meminta perlindungan agar tidak menjadi korban tak terlihat dari bencana maupun transisi energi.

Ketua Komite II DPD, Badikenita Sitepu menegaskan, RUU Keadilan Iklim harus segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan dibahas tanpa penundaan. Selama ini koordinasi antar lembaga masih lemah, penegakan hukum lingkungan dinilai kurang tegas. Bahkan belum ada badan khusus yang menangani krisis iklim secara menyeluruh.

Kehadiran undang-undang ini, menurut Badikenita penting untuk memastikan adaptasi dan mitigasi berjalan efektif, dengan menempatkan keadilan sebagai pilar utama, termasuk keadilan antar generasi agar masa depan tidak dikorbankan.

Baca juga: Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?

“Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah milik semua, dan itu hak paling mendasar. Dengan demikian, RUU Keadilan Iklim harus segera direalisasikan,” kata anggota DPR, Syarif Fasha.

Sementara Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka menggarisbawahi bahwa perlu ada visi yang sama antara masyarakat sipil dengan pembuat kebijakan untuk memastikan keadilan. Ia mengajakan untuk menyamakan visi.

Bahwa UUD 1945 menegaskan tujuan bernegara bukan hanya merdeka, bersatu, dan berdaulat, tetapi juga adil dan makmur. Itu amanat konstitusi untuk menghadirkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa, memajukankesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

Baca juga: Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan

“Jadi RUU Keadilan Iklim harus segera dibahas agar negara benar-benar hadir melindungi rakyat dari dampak krisis iklim sekaligus memenuhi mandat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap dia.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPR, Maman Imanulhaq juga menyatakan komitmennya untuk mengawal RUU Keadilan Iklim. Dengan dukungan publik yang kuat, dia yakin RUU ini dapat disahkan paling lambat periode 2026.

“Saya siap mengawal proses legislasi RUU Keadilan Iklim, terutama di Komisi XII DPR. Prinsip terpenting dari undang-undang ini adalah keadilan sosial, bukan hanya bagi manusia, tapi juga bagi alam yang selama ini kami abaikan,” kata dia.

Peluncuran Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim di ICJS 2025 menjadi pesan tegas bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum baru yang berpihak pada rakyat. Dengan masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas 2026, publik diharapkan terus mengawal agar pembahasan dilakukan segera, dan pengesahannya tidak lagi ditunda. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: ArukiICJSProlegnas 2026RUU Keadilan Iklim

Editor

Next Post
Tawon (kiri) dan lebah. Foto freepik/IPB University.

Sama-sama Menyengat, Lebah adalah Herbivor dan Tawon adalah Predator

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media