Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pemerintah Hanya Menggeser Rumah, Walhi: Warga Rempang Jangan Terhasut

Selasa, 26 September 2023
A A
Rapat terbatas Presiden Jokowi membahas masalah Rempang. Foto Dok. BPMI Setpres.

Rapat terbatas Presiden Jokowi membahas masalah Rempang. Foto Dok. BPMI Setpres.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan masyarakat Pulau Rempang, Batam tidak akan digusur ke Pulau Galang. Melainkan tempat tinggalnya hanya digeser ke area yang masih ada di Pulau Rempang. Pernyataan tersebut diklaim Bahlil menjadi solusi persoalan usai ia berkunjung dan bertemu masyarakat Rempang yang terdampak pembangunan pabrik kaca dan solar cell di Rempang.

“Tadinya kami mau relokasi dari Rempang ke Galang. Tapi sekarang hanya ke kampung yang masih ada di Rempang. Jadi bukan penggusuran, tapi penggeseran,” ucap Bahlil berdalih usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 25 September 2023.

Dalam rapat tersebut, Jokowi menegaskan agar penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan dengan baik, kekeluargaan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Diskusi UGM, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Bangun PSN Rempang

Bahlil menjelaskan, warga terdampak akan dipindahkan ke Tanjung Banun. Ia mengklaim sudah ada 300 kepala keluarga (KK) dari total 900 KK yang bersedia dipindahkan. Masyarakat juga akan diberikan penghargaan berupa tanah seluas 500 meter persegi berikut dengan sertifikat hak miliknya, serta dibangunkan rumah dengan tipe 45.

“Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp120 juta, nanti dinilai KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) nilainya berapa. Itu yang akan diberikan,” ucap Bahlil.

Dalam proses transisi untuk pergeseran tersebut, masyarakat dijanjikan akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta per KK. Bahlil mencontohkan, jika dalam satu KK tersebut ada empat orang, maka mereka akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta sehingga totalnya Rp6 juta.

Baca Juga: Bambang Suhartanto: Beternak Sapi di Bawah Tegakan Perkebunan Sawit

“Kalau dalam progres pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam,” imbuh Bahlil.

Dalam rapat tersebut, Bahlil juga melaporkan dari 17 ribu hektare area Pulau Rempang, hanya sekitar 8 ribu hektare lahan saja yang bisa dikelola. Pembangunan industri di Pulau Rempang hanya akan menggunakan 2.300 hektare lahan yang ada.

“Selebihnya hutan lindung. Kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal pembangunan industri yang sudah kami canangkan untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel,” tutur Bahlil.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bahlil LahadaliaBP Batampabrik kaca dan solar cellPulau Rempang BatamWalhi Riau

Editor

Next Post
Guru Besar Ilmu Ekologi Manajemen Satwa Liar IPB UNiversity, Prof. Burhanuddin Masy’ud. Foto ipb.ac.id.

Burhanuddin Masy’ud: Konservasi Eksitu Bisa Ubah Satwa Dilindungi Jadi Tak Dilindungi

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media