Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pemerintah Hanya Menggeser Rumah, Walhi: Warga Rempang Jangan Terhasut

Selasa, 26 September 2023
A A
Rapat terbatas Presiden Jokowi membahas masalah Rempang. Foto Dok. BPMI Setpres.

Rapat terbatas Presiden Jokowi membahas masalah Rempang. Foto Dok. BPMI Setpres.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Jelajah 10 Hari di Kalteng Temukan Potensi 16 Spesies Baru

Masyarakat Rempang Tetap Bertahan
Sementara Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengeluarkan surat berjudul “Kesepakatan Pemerintah dengan Warga Terdampak Tahap Pertama” pada 19 September 2023. Surat tersebut berisi tentang pemindahan warga dan kompensasi terhadap warga terdampak. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menilai surat tersebut bukanlah sebuah kesepakatan. Melainkan sekadar pemberitahuan yang dilakukan BP Batam kepada masyarakat Pulau Rempang untuk menerima relokasi dan kompensasi yang dijanjikan.

Manajer Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat (WKR) Walhi Riau, Fandi Rahman menyatakan surat yang diklaim sebagai kesepakatan itu merupakan bentuk penyesatan informasi kepada publik.

“Bagaimana bisa disebut kesepakatan apabila isinya hanya terkait rencana pemindahan warga dari Rempang ke tempat relokasi. Surat itu pun hanya ditandatangani pihak BP Batam, yaitu Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad. Tidak ada masyarakat yang menjadi pihak yang menyepakati poin-poin tersebut,” ungkap Fandi.

Baca Juga: Data Walhi, Konflik Agraria Meningkat di Daerah Proyek PSN

Fandi juga menegaskan masyarakat Rempang sampai saat ini tetap bertahan di kampung-kampung mereka. Ia memastikan mayoritas masyarakat yang berada di empat kampung prioritas, yaitu Sembulang Tanjung, Sembulang Hilir, Pasir panjang, dan Belongkeng masih bertahan dan menolak untuk direlokasi. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terhasut informasi yang tidak benar dan menyesatkan meskipun dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kami tekankan agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar meskipun itu dari pemerintah. Kita tahu pemerintah dari awal berencana untuk merelokasi masyarakat yang kemudian mendapat penolakan dari Masyarakat Rempang-Galang. Penolakan itu tidak membuat pemerintah membatalkan rencana relokasi. Bahkan kedatangan Bahlil beberapa hari lalu juga tidak untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, tapi hanya untuk mengajak masyarakat menerima relokasi,” ujar Fandi.

Baca Juga: Makertihartha: Konversi Minyak Nabati Menjadi Bahan Bakar Nabati untuk EBT

Ia menambahkan, seharusnya Pemerintah tidak memaksakan kehendaknya untuk mengusir warga dari tanah kelahirannya.

“Ingat janji Jokowi pada 2019 untuk membagikan sertifikat bagi kampung-kampung tua di Rempang. Kenyataannya tidak ada sampai sekarang. Malah masyarakat disuruh pindah untuk memberikan tanahnya pada investor. Mengapa tidak investornya saja yang pindah?” tukas Fandi tegas. [WLC02]

Sumber: BPMI Setpres, Walhi Riau

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bahlil LahadaliaBP Batampabrik kaca dan solar cellPulau Rempang BatamWalhi Riau

Editor

Next Post
Guru Besar Ilmu Ekologi Manajemen Satwa Liar IPB UNiversity, Prof. Burhanuddin Masy’ud. Foto ipb.ac.id.

Burhanuddin Masy’ud: Konservasi Eksitu Bisa Ubah Satwa Dilindungi Jadi Tak Dilindungi

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media