Baca Juga: Jelajah 10 Hari di Kalteng Temukan Potensi 16 Spesies Baru
Masyarakat Rempang Tetap Bertahan
Sementara Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengeluarkan surat berjudul “Kesepakatan Pemerintah dengan Warga Terdampak Tahap Pertama” pada 19 September 2023. Surat tersebut berisi tentang pemindahan warga dan kompensasi terhadap warga terdampak. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menilai surat tersebut bukanlah sebuah kesepakatan. Melainkan sekadar pemberitahuan yang dilakukan BP Batam kepada masyarakat Pulau Rempang untuk menerima relokasi dan kompensasi yang dijanjikan.
Manajer Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat (WKR) Walhi Riau, Fandi Rahman menyatakan surat yang diklaim sebagai kesepakatan itu merupakan bentuk penyesatan informasi kepada publik.
“Bagaimana bisa disebut kesepakatan apabila isinya hanya terkait rencana pemindahan warga dari Rempang ke tempat relokasi. Surat itu pun hanya ditandatangani pihak BP Batam, yaitu Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad. Tidak ada masyarakat yang menjadi pihak yang menyepakati poin-poin tersebut,” ungkap Fandi.
Baca Juga: Data Walhi, Konflik Agraria Meningkat di Daerah Proyek PSN
Fandi juga menegaskan masyarakat Rempang sampai saat ini tetap bertahan di kampung-kampung mereka. Ia memastikan mayoritas masyarakat yang berada di empat kampung prioritas, yaitu Sembulang Tanjung, Sembulang Hilir, Pasir panjang, dan Belongkeng masih bertahan dan menolak untuk direlokasi. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terhasut informasi yang tidak benar dan menyesatkan meskipun dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kami tekankan agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar meskipun itu dari pemerintah. Kita tahu pemerintah dari awal berencana untuk merelokasi masyarakat yang kemudian mendapat penolakan dari Masyarakat Rempang-Galang. Penolakan itu tidak membuat pemerintah membatalkan rencana relokasi. Bahkan kedatangan Bahlil beberapa hari lalu juga tidak untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, tapi hanya untuk mengajak masyarakat menerima relokasi,” ujar Fandi.
Baca Juga: Makertihartha: Konversi Minyak Nabati Menjadi Bahan Bakar Nabati untuk EBT
Ia menambahkan, seharusnya Pemerintah tidak memaksakan kehendaknya untuk mengusir warga dari tanah kelahirannya.
“Ingat janji Jokowi pada 2019 untuk membagikan sertifikat bagi kampung-kampung tua di Rempang. Kenyataannya tidak ada sampai sekarang. Malah masyarakat disuruh pindah untuk memberikan tanahnya pada investor. Mengapa tidak investornya saja yang pindah?” tukas Fandi tegas. [WLC02]
Sumber: BPMI Setpres, Walhi Riau
Discussion about this post