Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pemerintah Permudah Izin Lingkungan Pendirian SPKLU

Rabu, 27 September 2023
A A
Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Foto esdm.go.id.

Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Foto esdm.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk memberi kemudahan mendapatkan persetujuan lingkungan kepada pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Hal tersebut disampaikan disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerain ESDM M.P. Dwinugroho dalam upaya mendorong ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan PT PLN (Persero).

“Sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, sekarang masuk dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho setelah Peluncuran Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis Melalui Sistem AMDALnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru) di Jakarta pada 16 September 2023.

Baca Juga: Burhanuddin Masy’ud: Konservasi Eksitu Bisa Ubah Satwa Dilindungi Jadi Tak Dilindungi

Kemudahan proses pengajuan perizinan dimulai dengan pengiriman semua informasi dan persyaratan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS), dilanjutkan pengiriman ke sistem AMDALnet. Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU.

Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Dokumen tersebut akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha. Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AMDALnetizin lingkunganKementerian ESDMKLHKOnline Single SubmissionSPKLU

Editor

Next Post
Ilustrasi pintu lemari es yang terbuka. Foto Pexels/pixabay.com.

Aktivitas Harian yang Dapat Lindungi Lapisan Ozon dari Kerusakan

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media