Selasa, 16 September 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pemerintah Permudah Izin Lingkungan Pendirian SPKLU

Rabu, 27 September 2023
A A
Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Foto esdm.go.id.

Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Foto esdm.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk memberi kemudahan mendapatkan persetujuan lingkungan kepada pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Hal tersebut disampaikan disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerain ESDM M.P. Dwinugroho dalam upaya mendorong ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan PT PLN (Persero).

“Sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, sekarang masuk dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho setelah Peluncuran Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis Melalui Sistem AMDALnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru) di Jakarta pada 16 September 2023.

Baca Juga: Burhanuddin Masy’ud: Konservasi Eksitu Bisa Ubah Satwa Dilindungi Jadi Tak Dilindungi

Kemudahan proses pengajuan perizinan dimulai dengan pengiriman semua informasi dan persyaratan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS), dilanjutkan pengiriman ke sistem AMDALnet. Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU.

Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Dokumen tersebut akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha. Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AMDALnetizin lingkunganKementerian ESDMKLHKOnline Single SubmissionSPKLU

Editor

Next Post
Ilustrasi pintu lemari es yang terbuka. Foto Pexels/pixabay.com.

Aktivitas Harian yang Dapat Lindungi Lapisan Ozon dari Kerusakan

Discussion about this post

TERKINI

  • Demonstrasi untuk mendesak penutupan TPL, Juli 2025. Foto Dok. AMAN.Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat Tapanuli Raya
    In News
    Jumat, 12 September 2025
  • Bangunan roboh dampak angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Foto Dok BNPB.Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai 12-18 September 2025
    In News
    Jumat, 12 September 2025
  • Kepala BNPB di antara pengungsi banjir di Bali, 11 September 2025. Foto Dok. BNPB.Tukad Meluap Semalam di Bali, 16 Warga Tewas dan 552 Warga Mengungsi
    In Bencana
    Jumat, 12 September 2025
  • Ilustrasi aplikasi. Foto MariusMB/pixabay.com.Aplikasi SisaJadi, Berdayakan UMKM Kurangi Food Loss hingga Swasembada Pangan
    In IPTEK
    Kamis, 11 September 2025
  • Sampah organik dari sisa makanan program MBG di SPPG Sayang-Sayang, Mataram, NTB. Foto Dok. KLH.Potret Baik Buruk Pengelolaan Sampah Sisa Makanan Program MBG
    In Lingkungan
    Kamis, 11 September 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media