Minggu, 27 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pemerintah Permudah Izin Lingkungan Pendirian SPKLU

Rabu, 27 September 2023
A A
Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Foto esdm.go.id.

Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Foto esdm.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk memberi kemudahan mendapatkan persetujuan lingkungan kepada pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Hal tersebut disampaikan disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerain ESDM M.P. Dwinugroho dalam upaya mendorong ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan PT PLN (Persero).

“Sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, sekarang masuk dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho setelah Peluncuran Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis Melalui Sistem AMDALnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru) di Jakarta pada 16 September 2023.

Baca Juga: Burhanuddin Masy’ud: Konservasi Eksitu Bisa Ubah Satwa Dilindungi Jadi Tak Dilindungi

Kemudahan proses pengajuan perizinan dimulai dengan pengiriman semua informasi dan persyaratan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS), dilanjutkan pengiriman ke sistem AMDALnet. Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU.

Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Dokumen tersebut akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha. Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AMDALnetizin lingkunganKementerian ESDMKLHKOnline Single SubmissionSPKLU

Editor

Next Post
Ilustrasi pintu lemari es yang terbuka. Foto Pexels/pixabay.com.

Aktivitas Harian yang Dapat Lindungi Lapisan Ozon dari Kerusakan

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media