Wanaloka.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk memberi kemudahan mendapatkan persetujuan lingkungan kepada pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Hal tersebut disampaikan disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerain ESDM M.P. Dwinugroho dalam upaya mendorong ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan PT PLN (Persero).
“Sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, sekarang masuk dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho setelah Peluncuran Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis Melalui Sistem AMDALnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru) di Jakarta pada 16 September 2023.
Baca Juga: Burhanuddin Masy’ud: Konservasi Eksitu Bisa Ubah Satwa Dilindungi Jadi Tak Dilindungi
Kemudahan proses pengajuan perizinan dimulai dengan pengiriman semua informasi dan persyaratan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS), dilanjutkan pengiriman ke sistem AMDALnet. Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU.
Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Dokumen tersebut akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha. Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA.
Discussion about this post