Senin, 27 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pencabutan 18 PBPH Diduga Akibat Potensi Hutan Jauh Menurun

Selasa, 11 Februari 2025
A A
Ilustrasi potensi hutan menurun akibat deforestasi. Foto MolnarSzabolcsErdely/pixabay.com.

Ilustrasi potensi hutan menurun akibat deforestasi. Foto MolnarSzabolcsErdely/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

“Masalahnya bukan soal dicabut atau tidak, tapi bagaimana izin itu diberikan. Banyak perusahaan yang belum memenuhi persyaratan, tetapi tetap mendapat izin. Bahkan di era desentralisasi, ada yang membeli izin,” ungkap dia.

Dari kejadian yang sering berulang seperti ini, Maryudi menilai proyek-proyek seperti lahan gambut sejuta hektare dan food estate yang didesain untuk ketahanan pangan akan mengalami hal serupa. Sebab tujuan akhirnya untuk membabat habis sumberdaya hutan.

“Jika sekarang ada pencabutan izin di Papua, perlu diperiksa apakah kawasan-kawasan tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk konversi atau untuk tujuan lain,” tegas Maryudi.

Baca juga: Konsesi Tambang untuk Kampus, Mengapa Harus Ditolak?

Melalui keputusan pencabutan izin perusahaan pengelolaan hutan ini, ia menegaskan, pemerintah tentu harus memiliki kebijakan yang jelas dan lebih selektif dalam memilih Perusahaan. Juga memastikan perusahaan yang mendapat izin benar-benar memiliki komitmen terhadap keberlanjutan dan konservasi hutan. Bukan sekadar mengeksploitasi untuk keuntungan jangka pendek.

Di sisi lain, Maryudi tidak memungkiri masih banyak perusahaan yang berkomitmen dan bertahan untuk mengelola hutan dengan baik. Sementara perusahaan yang telah dicabut izinnya dinilai berkarakter eksploitatif dan mengedepankan keuntungan sesaat. [WLC02]

Sumber: UGM

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Fakultas Kehutanan UGMHak Pengusahaan HutanIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutankerusakan lingkunganPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Editor

Next Post
Guru Besar Bidang Linguistik Antropologis FIB UGM, Prof. Suhandano. Foto Donnie/UGM.

Suhandano, Ekolinguistik Membangun Opini Publik untuk Selamatkan Lingkungan

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media