Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Perlu Penilaian Kerugian Lingkungan yang Inovatif untuk Pemulihan Ekosistem

Sabtu, 8 Februari 2025
A A
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. Foto Dok. PPID KLHK.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. Foto Dok. PPID KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

WANALOKA.COM – Penilaian kerugian lingkungan di Indonesia telah diatur secara detail, khususnya Perarutran Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini memungkinkan instansi pemerintah mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Nilai kerugian bisa tak terbatas, mencakup kerugian langsung dan tidak langsung. Dan membutuhkan evaluasi yang kompleks untuk memastikan keadilan dan efektivitas pemulihan lingkungan,” kata Pakar Kebijakan Lingkungan IPB University, Prof. Dodik Ridho Nurrochmat dalam gelaran “The 47th IPB Strategic Talks” yang mengangkat tema “Pentingnya Penilaian Kerugian Lingkungan, Khususnya Pada Ekosistem Sumber Daya Alam”, 4 Februari 2025.

Guru Besar Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan IPB University, Prof. Akhmad Fauzi memperkenalkan pendekatan Natural Resource Damage Assessment (NRDA) sebagai metodologi standar global dalam penilaian kerugian lingkungan.

Baca juga: Teh Tubruk, Solusi Aman Menghindari Mikroplastik dari Kantong Teh Celup

Dosen IPB University dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) ini menjelaskan bagaimana pendekatan ini mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk menghasilkan estimasi kerugian yang lebih akurat.

“NRDA membantu kita tidak hanya menghitung kerugian, tetapi juga menetapkan nilai kompensasi dan strategi restorasi yang efektif,” kata Fauzi kepada 530 peserta yang hadir melalui Zoom Meeting.

Pada sesi ketiga, perwakilan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Agus Yasin membahas spesifik tantangan dalam penilaian kerugian pada ekosistem gambut dan mangrove.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: IPB Universitykerusakan lingkunganpemulihan ekosistempenilaian kerugian lingkungan

Editor

Next Post
Penolakan atas proyek pertambangan yang merusak lingkungan. Foto ilustrasi AI.

Konsesi Tambang untuk Kampus, Mengapa Harus Ditolak?

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media