WANALOKA.COM – Penilaian kerugian lingkungan di Indonesia telah diatur secara detail, khususnya Perarutran Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini memungkinkan instansi pemerintah mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Nilai kerugian bisa tak terbatas, mencakup kerugian langsung dan tidak langsung. Dan membutuhkan evaluasi yang kompleks untuk memastikan keadilan dan efektivitas pemulihan lingkungan,” kata Pakar Kebijakan Lingkungan IPB University, Prof. Dodik Ridho Nurrochmat dalam gelaran “The 47th IPB Strategic Talks” yang mengangkat tema “Pentingnya Penilaian Kerugian Lingkungan, Khususnya Pada Ekosistem Sumber Daya Alam”, 4 Februari 2025.
Guru Besar Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan IPB University, Prof. Akhmad Fauzi memperkenalkan pendekatan Natural Resource Damage Assessment (NRDA) sebagai metodologi standar global dalam penilaian kerugian lingkungan.
Baca juga: Teh Tubruk, Solusi Aman Menghindari Mikroplastik dari Kantong Teh Celup
Dosen IPB University dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) ini menjelaskan bagaimana pendekatan ini mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk menghasilkan estimasi kerugian yang lebih akurat.
“NRDA membantu kita tidak hanya menghitung kerugian, tetapi juga menetapkan nilai kompensasi dan strategi restorasi yang efektif,” kata Fauzi kepada 530 peserta yang hadir melalui Zoom Meeting.
Pada sesi ketiga, perwakilan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Agus Yasin membahas spesifik tantangan dalam penilaian kerugian pada ekosistem gambut dan mangrove.
Discussion about this post