Baca Juga: Arif Satria: Pemimpin Indonesia yang Dipilih Harus Punya Environmental Leadership
Divisi Advokasi Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin menjelaskan, dalam putusannya mengenai bantuan hukum, pengadilan mempertimbangkan bahwa keempat penggugat yang berasal dari Indonesia itu berhak mendapatkan bantuan hukum. Keputusan ini juga menegaskan pengakuan hak asasi manusia atas akses terhadap pengadilan independen di Swiss bagi orang-orang dari negara Selatan.
Holcim sempat menentang pemberian bantuan hukum dengan menyatakan, bahwa tuntutan hukum tidak mempunyai peluang untuk berhasil. Namun argumentasinya kalah. Pengadilan secara tegas antara lain menyatakan, bahwa tidak relevan apabila ada perusahaan lain, selain Holcim yang dapat digugat oleh penggugat dengan alasan yang sama. Penggugat bebas memutuskan siapa yang hendak digugatnya, meskipun ada pihak lain yang secara tanggung renteng dapat mempertimbangkannya.
Baca Juga: Teliti Sumber Daya Hayati dan Non Hayati Laut Indonesia, BRIN Libatkan Cina
Sementara itu, gugatan hukum empat orang Indonesia terhadap Perusahaan Semen Swiss ini terus berlanjut. Mereka menuntut kompensasi atas kerusakan iklim yang mereka derita, kontribusi finansial terhadap upaya perlindungan banjir, serta pengurangan emisi CO2 Holcim secara absolut.
Dalam gugatan ini, HEKS/EPER, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), dan Walhi mendukung tuntutan para penggugat melalui kampanye “Call for Climate Justice.” [WLC02]
Discussion about this post