Senin, 22 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Permintaan Bantuan Hukum Penggugat Iklim Pulau Pari Dikabulkan Pengadilan Swiss

Sabtu, 18 November 2023
A A
Banjir rob di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan akhir 2022. Foto pulauseribu.jakarta.go.id.

Banjir rob di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan akhir 2022. Foto pulauseribu.jakarta.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Arif Satria: Pemimpin Indonesia yang Dipilih Harus Punya Environmental Leadership

Divisi Advokasi Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin menjelaskan, dalam putusannya mengenai bantuan hukum, pengadilan mempertimbangkan bahwa keempat penggugat yang berasal dari Indonesia itu berhak mendapatkan bantuan hukum. Keputusan ini juga menegaskan pengakuan hak asasi manusia atas akses terhadap pengadilan independen di Swiss bagi orang-orang dari negara Selatan.

Holcim sempat menentang pemberian bantuan hukum dengan menyatakan, bahwa tuntutan hukum tidak mempunyai peluang untuk berhasil. Namun argumentasinya kalah. Pengadilan secara tegas antara lain menyatakan, bahwa tidak relevan apabila ada perusahaan lain, selain Holcim yang dapat digugat oleh penggugat dengan alasan yang sama. Penggugat bebas memutuskan siapa yang hendak digugatnya, meskipun ada pihak lain yang secara tanggung renteng dapat mempertimbangkannya.

Baca Juga: Teliti Sumber Daya Hayati dan Non Hayati Laut Indonesia, BRIN Libatkan Cina

Sementara itu, gugatan hukum empat orang Indonesia terhadap Perusahaan Semen Swiss ini terus berlanjut. Mereka menuntut kompensasi atas kerusakan iklim yang mereka derita, kontribusi finansial terhadap upaya perlindungan banjir, serta pengurangan emisi CO2 Holcim secara absolut.

Dalam gugatan ini, HEKS/EPER, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), dan Walhi mendukung tuntutan para penggugat melalui kampanye “Call for Climate Justice.” [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bantuan hukumCall for Climate Justicegugatan iklimkerusakan iklimnelayan Pulau PariPengadilan Swissperusahaan semen Holcim

Editor

Next Post
Hutan bakau di Baluran, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto wanaloka.com.

IPB Usul Mitigasi Ekosistem Karbon Biru Atasi Ancaman Perubahaan Iklim di Pesisir

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media