Baca Juga: Rangkong Badak, Baning Cokelat dan Lutung Dilepasliarkan ke Habitatnya
Keterlibatan itu sangat penting. Mengingat permohonan penerbitan PKKPRL sebagaimana Pasal 125 ayat 3 Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut menyertai pertimbangan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional.
“Benih konflik ditanam lebih dulu oleh Negara melalui PT Timah dengan cara meminggirkan proses demokrasi dan penegakan supremasi hukum,” tegas Subhan.
Zero tambang untuk Laut Batu Beriga
Sejumlah bukti temuan telah didokumentasikan Walhi. Pertama, penyusunan dokumen-dokumen terkait hanya terjadi di tataran elit ekonomi dan politik, sementara partisipasi masyarakat Batu Beriga dinihilkan.
Baca Juga: Keunikan Geopark Vulkanik Purba di Sikka dan Budayanya
Kedua, masyarakat Batu Beriga memandang rencana penambangan ini sarat kepentingan ekonomi-politik bagi para pemilik modal tambang semata, sedangkan masyarakat Batu Beriga yang berprofesi sebagai nelayan akan kehilangan ruang penghidupan.
Ketiga, Negara berupaya mengikis nilai-nilai luhur masyarakat Batu Beriga yang masih mengamalkan tradisi seperti taber laut. Tradisi ini penting sebagai media amalan rasa syukur dan menjaga laut dari ketidakseimbangan ekosistem.
Keempat, dampak jangka panjang dari bencana ekologis akan menerpa masyarakat Batu Beriga.
Baca Juga: Indonesia Ekspor Petai ke Jepang dari Perhutanan Sosial
Subhan menduga, PT Timah memungkinkan tetap memaksa beroperasi di perairan Batu Beriga dengan berbagai cara. Misalnya, penggunaan kebijakan hukum anti-rakyat seperti UU Minerba, hingga pengerahan pihak kepolisian dan tentara.
Masalahnya, ketika PT Timah benar melakukan pendekatan represif terhadap perlawanan masyarakat Batu Beriga, konflik sosial yang lebih luas tidak akan terhindarkan. Namun selama itu juga, masyarakat Batu Beriga bersama aliansi nelayan, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil mampu lebih keras kepala demi mempertahankan laut Batu Beriga dari penambangan oleh PT Timah.
“Sebab laut adalah milik rakyat, bukan segelintir orang pemilik modal,” ucap Subhan.
Atas dasar itu pula, Persatuan Masyarakat Peduli Batu Beriga secara tegas menyerukan tiga tuntutan. Hentikan rencana penambangan timah di Laut Batu Beriga. Cabut IUP PT Timah di Perairan Batu Beriga. Dan tetapkan tata ruang Laut Batu Beriga menjadi zero tambang. [WLC02]
Sumber: Walhi
Discussion about this post