Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Rangkong Badak, Baning Cokelat dan Lutung Dilepasliarkan ke Habitatnya

Rabu, 30 Oktober 2024
A A
Rangkong Badak, salah satu satwa liar dilindungi yang dilepasliarkan di Sumatera Utara, 29 Oktober 2024. Foto KSDAE.

Rangkong Badak, salah satu satwa liar dilindungi yang dilepasliarkan di Sumatera Utara, 29 Oktober 2024. Foto KSDAE.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Seekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) dan 4 individu Baning Cokelat (Manouria emys) dilepasliarkan di areal Aras Napal 242, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa, 29 Oktober 2024. Kegiatan dipimpin Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Amenson Girsang dalam rangka Road to Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) Tahun 2024.

“Aras Napal 242 dipilih karena kawasan ini merupakan habitat kelima satwa liar tersebut,” kata Amenson.

Aras Napal 242 punya tutupan berupa hutan tropis dan memiliki keragaman hayati yang cukup tinggi. Areal ini juga merupakan rumah bagi tiga satwa spesies kunci (key species), yaitu Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrae).

Baca Juga: Keunikan Geopark Vulkanik Purba di Sikka dan Budayanya

Terdapat juga berbagai satwa eksotik lainnya, seperti Kukang, Trenggiling, Beruang Madu, Elang Brontok, dan berbagai jenis burung lainnya.

Kelima individu satwa liar ini merupakan hasil penyerahan masyarakat serta hasil penindakan yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama BBKSDA Sumatera Utara. Sebelum dilepasliarkan, kelima satwa lir yang dilindungi undang-undang itu telah menjalani proses perawatan dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit dan di kendang transit Seksi Konservasi Wilayah II Stabat.

Menurut IUCN Red List, kelima individu satwa liar ini masuk dalam status Critically Endangered (CR). Sebelum dilepasliarkan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan oleh tim medis Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Baca Juga: Indonesia Ekspor Petai ke Jepang dari Perhutanan Sosial

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang menyerahkan satwa liar yang dilindungi ini. Kami juga mengimbau siapa saja yang masih memiliki atau memelihara satwa-satwa liar dilindungi lainnya, segera menyerahkan ke Kantor BBKSDA Sumatera Utara atau petugas kami terdekat. Kami memastikan satwa-satwa tersebut akan kami kembalikan ke habitatnya agar terjamin kelestariannya,” ujar Girsang.

Pelespasliaran 5 lutung

Pelespasliaran satwa liar juga dilakukan pihak BBKSDA Jawa Timur beserta Javan Langur Centre – The Aspinall Foundation Indonesia Program (JLC-TAFIP) di Cagar Alam Pulau Sempu – Kabupaten Malang, Senin, 28 Oktober 2024. Ada lima ekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) yang diberi nama   Bella, Sarah, Tejo, Supri, dan Yudi yang dilepasliarkan bertepatan Hari Sumpah Pemuda.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Baning CokelatBBKSDA JatimBBKSDA Sumutlutungpelepasliaran satwa liarRangkong Badak

Editor

Next Post
Suasana di PGA Gamalama di Kota Ternate, 30 Okt 2024. Foto Kementerian ESDM.

Kisah Para Penjaga Gunung Api Jelang Erupsi hingga Banjir Pascaerupsi

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media