Senin, 10 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Rangkong Badak, Baning Cokelat dan Lutung Dilepasliarkan ke Habitatnya

Rabu, 30 Oktober 2024
A A
Rangkong Badak, salah satu satwa liar dilindungi yang dilepasliarkan di Sumatera Utara, 29 Oktober 2024. Foto KSDAE.

Rangkong Badak, salah satu satwa liar dilindungi yang dilepasliarkan di Sumatera Utara, 29 Oktober 2024. Foto KSDAE.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Seekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) dan 4 individu Baning Cokelat (Manouria emys) dilepasliarkan di areal Aras Napal 242, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa, 29 Oktober 2024. Kegiatan dipimpin Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Amenson Girsang dalam rangka Road to Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) Tahun 2024.

“Aras Napal 242 dipilih karena kawasan ini merupakan habitat kelima satwa liar tersebut,” kata Amenson.

Aras Napal 242 punya tutupan berupa hutan tropis dan memiliki keragaman hayati yang cukup tinggi. Areal ini juga merupakan rumah bagi tiga satwa spesies kunci (key species), yaitu Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrae).

Baca Juga: Keunikan Geopark Vulkanik Purba di Sikka dan Budayanya

Terdapat juga berbagai satwa eksotik lainnya, seperti Kukang, Trenggiling, Beruang Madu, Elang Brontok, dan berbagai jenis burung lainnya.

Kelima individu satwa liar ini merupakan hasil penyerahan masyarakat serta hasil penindakan yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama BBKSDA Sumatera Utara. Sebelum dilepasliarkan, kelima satwa lir yang dilindungi undang-undang itu telah menjalani proses perawatan dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit dan di kendang transit Seksi Konservasi Wilayah II Stabat.

Menurut IUCN Red List, kelima individu satwa liar ini masuk dalam status Critically Endangered (CR). Sebelum dilepasliarkan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan oleh tim medis Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Baca Juga: Indonesia Ekspor Petai ke Jepang dari Perhutanan Sosial

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang menyerahkan satwa liar yang dilindungi ini. Kami juga mengimbau siapa saja yang masih memiliki atau memelihara satwa-satwa liar dilindungi lainnya, segera menyerahkan ke Kantor BBKSDA Sumatera Utara atau petugas kami terdekat. Kami memastikan satwa-satwa tersebut akan kami kembalikan ke habitatnya agar terjamin kelestariannya,” ujar Girsang.

Pelespasliaran 5 lutung

Pelespasliaran satwa liar juga dilakukan pihak BBKSDA Jawa Timur beserta Javan Langur Centre – The Aspinall Foundation Indonesia Program (JLC-TAFIP) di Cagar Alam Pulau Sempu – Kabupaten Malang, Senin, 28 Oktober 2024. Ada lima ekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) yang diberi nama   Bella, Sarah, Tejo, Supri, dan Yudi yang dilepasliarkan bertepatan Hari Sumpah Pemuda.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Baning CokelatBBKSDA JatimBBKSDA Sumutlutungpelepasliaran satwa liarRangkong Badak

Editor

Next Post
Suasana di PGA Gamalama di Kota Ternate, 30 Okt 2024. Foto Kementerian ESDM.

Kisah Para Penjaga Gunung Api Jelang Erupsi hingga Banjir Pascaerupsi

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media