Jumat, 27 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Bukti Komitmen Transisi Energi Rapuh dan Tidak Akuntabel

Pembatalan pensiun dini berarti memperpanjang operasi PLTU Cirebon-1 yang secara langsung memperpanjang emisi gas rumah kaca dan polutan berbahaya.

Minggu, 1 Februari 2026
A A
PLTU Cirebon. Foto Kementerian ESDM.

PLTU Cirebon. Foto Kementerian ESDM.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Dampak Ekspansi Agro-Ekstraktif, Sawit Tak Sejahterakan Masyarakat Adat Papua

Kebijakan kelistrikan nasional melalui perencanaan terakhir RUPTL, RUKN, RUEN, dan KEN masih jelas mempertahankan PLTU batu bara sebagai sumber utama energi kelistrikan nasional. Dalam dokumen-dokumen perencanaan tersebut tidak terdapat peta jalan yang tegas mengenai kapan PLTU batu bara, termasuk unit-unit yang telah beroperasi sangat lama dan semakin sulit menekan emisi—akan dihentikan secara permanen.

Alih-alih menunjukkan arah fase keluar batu bara, kebijakan ini justru mencerminkan regresi kebijakan transisi energi nasional, di mana ketergantungan pada energi fosil terus dipertahankan melalui perpanjangan masa operasi PLTU. Pendekatan ini mengabaikan fakta bahwa dampak krisis iklim telah nyata dirasakan di berbagai wilayah Indonesia, memicu bencana ekologis dan kerugian sosial-ekonomi yang sangat besar.

Negara secara sadar menunda tanggung jawab iklim dan memperbesar risiko krisis lingkungan serta kesehatan publik di masa depan. Situasi ini menegaskan urgensi penetapan regulasi pensiun PLTU yang kuat, mengikat secara hukum, dan berpihak pada keselamatan publik, bukan kebijakan ad hoc yang mudah diubah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Atas keputusan pembatalan tersebut, Walhi Jawa Barat menyampaikan beberapa tuntutan.

Baca juga: Longsor Bandung Barat Dipicu Interaksi Faktor Alam dengan Aktivitas Manusia

Pertama, menuntut Asian Development Bank (ADB) untuk menghentikan seluruh pembiayaan atas nama transisi energi, termasuk jaringan listrik, selama tidak ada jalur penghapusan (phase-out) PLTU yang jelas, mengikat secara hukum, dan dapat diawasi publik. ADB tidak boleh menggunakan narasi transisi energi untuk melegitimasi keberlanjutan PLTU batu bara yang memperpanjang krisis iklim dan ketidakadilan energi.

Kedua, menuntut keterbukaan penuh alasan pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1, termasuk publikasi data, kajian risiko, dan perhitungan biaya sosial serta kesehatan yang berdampak langsung pada warga terdampak sekitar PLTU.

Ketiga, menuntut penghentian pendekatan ekonomi-biaya sempit dalam kebijakan energi, dengan memasukkan dampak sosial, kesehatan publik, dan lingkungan sebagai dasar utama pengambilan keputusan.

Keempat, menuntut PT Cirebon Electric Power (CEP) tetap bertanggung jawab penuh atas PLTU Cirebon-1 sebagai aset bermasalah, terlepas dari batalnya skema ETM. Pensiun Dini PLTUCEP wajib melaksanakan pensiun dini PLTU Cirebon-1 sesuai komitmen yang pernah disampaikan, bukan mempertahankan operasional dengan dalih perubahan kebijakan.

Baca juga: Begini Mekanisme Aliran Lumpur Saat Longsor Bandung Barat

Transisi energi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab korporasi dan mengorbankan kesehatan serta keselamatan warga.

Kelima, menuntut penerapan prinsip “just transition” secara nyata dan inklusif, dengan perlindungan dan pemulihan efektif bagi komunitas terdampak PLTU.

Keenam, menuntut penetapan regulasi pensiun PLTU yang kuat dan mengikat secara hukum, dengan peta jalan yang jelas, transparan, dan dapat diawasi publik.

Ketujuh, menuntut pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1 bukan hanya kegagalan kebijakan, tetapi cermin ketidakseriusan negara melindungi kesehatan rakyat dan menjalankan transisi energi yang adil.

Walhi Jawa Barat menegaskan tanpa transparansi, keadilan, dan regulasi yang kuat, transisi energi Indonesia hanya akan memperpanjang krisis ekologis dan kesehatan publik. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Just TransitionKrisis Lingkunganpensiun dini PLTUPLTU Cirebon-1Walhi Jawa Barat

Editor

Next Post
Phototank G-Algae, penyerap CO2 dalam ruangan. Foto Alfredo Kono/ITB.

Kawasan Cincin Api Indonesia Jadi Habitat Mikroalga untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media