Baca juga: Dampak Ekspansi Agro-Ekstraktif, Sawit Tak Sejahterakan Masyarakat Adat Papua
Kebijakan kelistrikan nasional melalui perencanaan terakhir RUPTL, RUKN, RUEN, dan KEN masih jelas mempertahankan PLTU batu bara sebagai sumber utama energi kelistrikan nasional. Dalam dokumen-dokumen perencanaan tersebut tidak terdapat peta jalan yang tegas mengenai kapan PLTU batu bara, termasuk unit-unit yang telah beroperasi sangat lama dan semakin sulit menekan emisi—akan dihentikan secara permanen.
Alih-alih menunjukkan arah fase keluar batu bara, kebijakan ini justru mencerminkan regresi kebijakan transisi energi nasional, di mana ketergantungan pada energi fosil terus dipertahankan melalui perpanjangan masa operasi PLTU. Pendekatan ini mengabaikan fakta bahwa dampak krisis iklim telah nyata dirasakan di berbagai wilayah Indonesia, memicu bencana ekologis dan kerugian sosial-ekonomi yang sangat besar.
Negara secara sadar menunda tanggung jawab iklim dan memperbesar risiko krisis lingkungan serta kesehatan publik di masa depan. Situasi ini menegaskan urgensi penetapan regulasi pensiun PLTU yang kuat, mengikat secara hukum, dan berpihak pada keselamatan publik, bukan kebijakan ad hoc yang mudah diubah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
Atas keputusan pembatalan tersebut, Walhi Jawa Barat menyampaikan beberapa tuntutan.
Baca juga: Longsor Bandung Barat Dipicu Interaksi Faktor Alam dengan Aktivitas Manusia
Pertama, menuntut Asian Development Bank (ADB) untuk menghentikan seluruh pembiayaan atas nama transisi energi, termasuk jaringan listrik, selama tidak ada jalur penghapusan (phase-out) PLTU yang jelas, mengikat secara hukum, dan dapat diawasi publik. ADB tidak boleh menggunakan narasi transisi energi untuk melegitimasi keberlanjutan PLTU batu bara yang memperpanjang krisis iklim dan ketidakadilan energi.
Kedua, menuntut keterbukaan penuh alasan pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1, termasuk publikasi data, kajian risiko, dan perhitungan biaya sosial serta kesehatan yang berdampak langsung pada warga terdampak sekitar PLTU.
Ketiga, menuntut penghentian pendekatan ekonomi-biaya sempit dalam kebijakan energi, dengan memasukkan dampak sosial, kesehatan publik, dan lingkungan sebagai dasar utama pengambilan keputusan.
Keempat, menuntut PT Cirebon Electric Power (CEP) tetap bertanggung jawab penuh atas PLTU Cirebon-1 sebagai aset bermasalah, terlepas dari batalnya skema ETM. Pensiun Dini PLTUCEP wajib melaksanakan pensiun dini PLTU Cirebon-1 sesuai komitmen yang pernah disampaikan, bukan mempertahankan operasional dengan dalih perubahan kebijakan.
Baca juga: Begini Mekanisme Aliran Lumpur Saat Longsor Bandung Barat
Transisi energi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab korporasi dan mengorbankan kesehatan serta keselamatan warga.
Kelima, menuntut penerapan prinsip “just transition” secara nyata dan inklusif, dengan perlindungan dan pemulihan efektif bagi komunitas terdampak PLTU.
Keenam, menuntut penetapan regulasi pensiun PLTU yang kuat dan mengikat secara hukum, dengan peta jalan yang jelas, transparan, dan dapat diawasi publik.
Ketujuh, menuntut pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1 bukan hanya kegagalan kebijakan, tetapi cermin ketidakseriusan negara melindungi kesehatan rakyat dan menjalankan transisi energi yang adil.
Walhi Jawa Barat menegaskan tanpa transparansi, keadilan, dan regulasi yang kuat, transisi energi Indonesia hanya akan memperpanjang krisis ekologis dan kesehatan publik. [WLC02]
Sumber: Walhi







Discussion about this post