Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Potensi Korupsi dan Dampak Lingkungan Pertambangan MBLB di Sumut

Selasa, 27 September 2022
A A
Rakor penertiban perizinan pertambangan MBLB di Sumut. Foto Dok KPK.

Rakor penertiban perizinan pertambangan MBLB di Sumut. Foto Dok KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumut Rajali menyebutkan, data IUP MBLB yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumut per September 2022, ada 398 IUP tersebar di 23 kabupaten dan kota. Sebanyak 54 persen atau 217 masih aktif sedangkan sisanya 45 persen atau 181 sudah habis masa berlakunya.

Rajali mengungkapkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbanyak berada di Kabupaten Langkat, 87 IUP, 46 IUP di antaranya aktif dan 41 habis masa berlakunya.

“Total luas wilayah IUP OP (operasi produksi) yang masih berlaku atau aktif yaitu 3.646,87 hektar. Sedangkan total luas wilayah IUP OP yang habis masa berlakunya yaitu 9.721,95 hektar,” kata Rajali.

Disebutkannya, Pemprov Sumut melalui Dinas ESDM menerima dokumen perizinan pada tanggal 8 agustus 2022 di Kantor Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM dengan rincian IUP tahap eksplorasi sebanyak 98 IUP, IUP OP perpanjangan sebanyak 1 IUP, SIPB sebanyak 6 izin, IUP untuk penjualan sebanyak 1 izin, dalam proses permohonan WIUP sebanyak 23 permohonan dan proses permohonan IUP tahap eksplorasi sebanyak 39 permohonan.

Baca Juga: Warga Wadas Aksi di Kantor ESDM: Cabut Pernyataan Penambangan Andesit Tak Butuh Izin

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian ESDM yang diwakili oleh Koordinator Pelayanan Usaha Mineral, Helmi Nurmaliki menjelaskan proses penerbitan perizinan sektor mineral dan batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam rakor teknis penertiban serta pembenahan perizinan MBLB, mengatakan, pelayanan perizinan usaha pertambangan masih terkendala dengan penggunaan aplikasi perizinan. Pemerintah daerah membutuhkan supervisi dari KPK untuk mewujudkan tata kelola perizinan usaha pertambangan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Aplikasi perizinan Kementerian ESDM dan Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi belum bisa digunakan oleh pelaku usaha dan pemerintah provinsi. Terima kasih atas supervisi KPK dapat terselenggara kegiatan ini semoga bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Edy.

Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Korban Banjir Pakistan Tiba di Karachi

KPK merekomendasikan beberapa fokus tindak lanjut untuk masing-masing pihak terkait. Pertama, untuk Kementerian ESDM agar mendampingi Pemprov Sumut untuk mengimplementasikan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ada, agar diwujudkan menjadi regulasi yang jelas dan dapat dilaksanakan. Kedua, untuk Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) diharapkan dapat memastikan sistem perizinan untuk pengurusan izin oleh pelaku usaha di daerah efektif dan mudah dipahami serta ada pusat penanganan permasalahan.

Ketiga, untuk Pemprov khususnya Dinas ESDM melaksanakan NSPK, pembinaan dan transparansi wilayah pertambangan. Untuk DPMPTSP laksanakan perizinan transparan. Begitupun untuk Inspektorat, lakukan pembinaan dan pengawasan yang optimal sesuai tugas dan fungsi. Keempat, KPK akan merumuskan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri agar membantu daerah kabupaten/kota terkait dengan perhitungan dan pemungutan pajak MBLB sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha.

“Dan terakhir, kepada rekan-rekan aparat penegak hukum (APH) Kepolisan dan Kejaksaan diharapkan dapat berkoordinasi efektif dengan Pemda dan secara kewenangan melaksanakan penegakan hukum yang maksimal terhadap usaha MBLB tanpa izin ini,” imbuh Didik, dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com pada Selasa, 27 September 2022. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IUP MBLBIzin Usaha PertambanganKabupaten LangkatKementerian ESDMkorupsiKPKpertambangan MBLB di SumutProvinsi Sumatera Utara

Editor

Next Post
Menteri Siti Nurbaya mengunjungi Kampung Gadis, kampung menjadi kampung kategori utama program kampung iklim 2021. Foto Kementerian LHK.

Keistimewaan Kampung Gadis yang Dikunjungi Menteri Siti Nurbaya

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media