Wanaloka.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan kebijakan yang memaksa seluruh perusahaan melakukan rehabilitasi dan reklamasi terhadap kawasan bekas tambang.
Aktivitas pertambangan kerap menimbulkan masalah baru terhadap lingkungan, di antaranya lubang-lubang raksasa bekas galian tambang.
Menurut Presiden Jokowi, hal ini disebabkan adanya kelemahan pengawasan kawasan bekas tambang di lapangan. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang memaksa seluruh perusahaan melakukan rehabilitasi dan reklamasi di areal bekas tambang.
Baca Juga: Dampak Pembukaan Jalur Tambang di Desa Wadas, Pemukiman Warga Dilanda Banjir
“Kelemahan kita di management control lapangan. Ini yang mau kita perkuat,” kata Presiden.
Ditegaskannya, seluruh perusahaan tambang yang ada di Tanah Air harus melakukan rehabilitasi dan reklamasi terhadap lahan yang telah digunakan untuk pertambangan.
Proses rehabilitasi dan reklamasi pasca-tambang, menurut Presiden Jokowi, harus dilakukan dengan baik sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
Baca Juga: Gempa Dangkal di Selatan Kota Denpasar Bali di Akhir Maret 2023
“Semua perusahaan tambang melakukan reklamasi dengan standar-standar internasional yang baik, standar-standar lingkungan yang baik. Saya kira tidak sulit,” kata Presiden.
Discussion about this post