Senin, 13 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Proyek 20 Juta Ha, KOBI dan YLBHI: Potensial Deforestasi, Juga Penyingkiran Masyarakat Adat

Berdasarkan data BPS 2003, tercatat sekitar 48,8 juta jiwa atau 22 persen dari 219,9 juta penduduk Indonesia yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, sebagian besar adalah penduduk miskin dan memiliki mata pencaharian langsung dari hutan.

Sabtu, 11 Januari 2025
A A
Ilustrasi deforestasi. Foto Dok. YLBHI.

Ilustrasi deforestasi. Foto Dok. YLBHI.

Share on FacebookShare on Twitter

Keduanya menyebutkan Indonesia memiliki seluas 125 juta hektare kawasan hutan negara yang dikelilingi 27.000 desa. Di kawasan konservasi seluas 26,9 Juta hektare kawasan konservasi dikelilingi 6.700 desa yang ditinggali lebih dari 16 juta jiwa keluarga tani.

Baca juga: Proyek 20 Juta Ha Lahan, Komisi IV: Apa Tak Ada Cara Lain Selain Merusak Hutan?

“Karena itu kelestarian hutan berdampak langsung pada keselamatan jutaan keluarga tani,” imbuh mereka.

Diduga ada penyingkiran paksa masyarakat adat

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengingatkan Prabowo dan Raja Juli, bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memicu deforestasi dan kerusakan lingkungan. Namun juga potensial menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat berupa penyingkiran secara paksa masyarakat lokal atau masyarakat adat (eksklusi).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2003, tercatat sekitar 48,8 juta jiwa atau 22 persen dari 219,9 juta penduduk Indonesia yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, sebagian besar adalah penduduk miskin dan memiliki mata pencaharian langsung dari hutan.

Baca juga: Aktivis Tangerang Desak PSN PIK 2 Dibatalkan, Komisi IV DPR Pertanyakan Sikap Menteri Kehutanan

Artinya, pembukaan lahan 20 juta Ha menjadi ancaman serius dan berdampak luas bagi puluhan juta masyarakat miskin dan rentan yang selama ini bergantung pada hutan sebagai sumber pangan dan penghidupan.

Mengingat pola pengambilan kebijakan terhadap proyek-proyek ambisius Pemerintah, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak awal telah mengabaikan hak atas informasi dan partisipasi masyarakat lokal/adat sebagai hak atas pembangunan yang paling mendasar.

Di sisi lain, pelibatan TNI dan Polisi dalam proyek ketahanan pangan kian meyakinkan, bahwa proyek ini akan dijalankan secara represif. Mengingat banyak jejak kekerasan polisi dan TNI terhadap masyarakat lokal terdampak PSN sebelumnya, misalnya yang terjadi pada Proyek Rempang Eco City, food estate di Merauke, dan sebagainya.

Baca juga: Huntap Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sukabumi Senilai Rp60 Juta

Oleh karea itu, kebijakan ini dipastikan tidak mematuhi standar HAM, khususnya yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak Ekosob (Pasal 11, paragraf 1) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak Sipol (Pasal 17, 23 dan 27). Disinyalir, kebijakan ini adalah praktik kebijakan dengan niat jahat yang sistematis.

Selama ini, praktik pembukaan lahan dalam skala besar, khususnya di wilayah PSN menjadi sumber konflik agraria dan episentrum kekerasan terhadap masyarakat lokal/adat. Penggusuran paksa, kriminalisasi dan kekerasan yang menyertai sudah menjadi pola berulang.

Berdasarkan data YLBHI, dalam tiga tahun terakhir, terdapat sekitar 190 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat lokal/adat tinggal di dalam/sekitar kawasan hutan. Kasus-kasus ini menunjukkan pola pelanggaran HAM yang sistematis, dimana pengambilan kebijakan tidak transparan-partisipatif dan masyarakat yang mempertahankan haknya akan berhadapan dengan ancaman, intimidasi, hingga penangkapan sewenang-wenang.

Baca juga: Banjir di Empat Desa Serdang Bedagai Akibat Tanggul Jebol

Lebih lanjut, berdasarkan data penanganan kasus LBH-YLBHI akibat dari penggusuran paksa, orang-orang sering kali kehilangan tempat tinggal dan hak hidup layak, hak atas pangan, hak atas budaya, hak atas pekerjaan dan tanpa sarana untuk mencari nafkah. Sering kali tidak memiliki akses yang efektif terhadap penyelesaian hukum atau penyelesaian lainnya. Penggusuran paksa seringkali menyasar sektor masyarakat yang paling miskin dan rentan, terutama perempuan, anak-anak, dan masyarakat adat.

Atas dasar itu, Pengurus YLBHI menyampaikan dua desakan kepada Pemerintah. Pertama, menghentikan rencana pembukaan lahan 20 juta hektare dalam kawasan hutan. Kedua, Pemerintah harus kembali pada prinsip yang demokratis, keadilan sosial dan keberlanjutan dalam setiap kebijakan, serta memastikan bahwa kebijakan pangan dan energi benar-benar untuk kesejahteraan rakyat. [WLC02]

Sumber: UGM, YLBHI

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: 20 Juta haDeforestasikelapa sawitKonsorsium Biologi IndonesiaMasyarakat Adatpembukaan lahanPSNYLBHI

Editor

Next Post
Masyarakat dan Walhi menolak penambangan timah di perairan Batu Beriga, Kepulauan Bangka Beitung, 12 Mei 2024. Foto Walhi.

ICW: Pelaporan Bambang Hero Diduga Upaya Perlawanan Balik Koruptor Tambang

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media