Petisi ini juga menunjukkan, situasi saat ini berpotensi melanggar berbagai pedoman lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia serta norma internasional yang wajib dipatuhi oleh sektor publik dan swasta Jepang, seperti Pedoman Japan Bank for International Cooperation (JBIC) mengenai Konfirmasi Pertimbangan Lingkungan dan Sosial (JBIC Guidelines for Confirmation of Environmental and Social Considerations) dan Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional (OECD Guidelines for Multinational Enterprises).
Kata aktivis lingkungan
Manajer Kampanye dan media Walhi Sulawesi Tengah, Wandi menyatakan selama hampir satu dekade, operasional perusahaan migas besar di Indonesia Timur telah meninggalkan catatan kritis terkait keberlangsungan ruang penghidupan masyarakat lokal.
Penetapan zona larangan aktivitas di wilayah perairan tidak hanya membatasi ruang gerak, tetapi juga memutus urat nadi perekonomian masyarakat nelayan yang menggantungkan kehidupan sepenuhnya di laut.
Atas dasar kondisi tersebut, koalisi mendesak perusahaan Jepang selaku pemrakarsa, serta konsorsium perbankan yang membiayai proyek LNG ini, untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Investasi tidak boleh menyumbangkan pelanggaran hak-hak dasar dan ruang hidup masyarakat pesisir,” kata Wandi.
Pengkampanye Transisi Energi Berkeadilan Walhi, Faizal mengatakan proyek gas alam cair seperti DSLNG di Sulawesi Tengah terus dipromosikan sebagai simbol kemajuan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik narasi investasi dan transisi energi, masyarakat justru dihadapkan pada risiko kerusakan ekologis yang semakin besar. Ekspansi industri ekstraktif berskala besar mengubah bentang alam, meningkatkan tekanan terhadap pesisir dan laut, serta membuka potensi pencemaran udara, air, dan tanah yang mengancam keanekaragaman hayati dan sumber-sumber penghidupan warga.
Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada perikanan, pertanian, dan sumber daya alam lokal, pembangunan DSLNG bukan sekadar proyek industri, melainkan persoalan ruang hidup. Penguasaan lahan dan ruang pesisir yang semakin terkonsentrasi pada kepentingan korporasi berpotensi memicu konflik, meminggirkan masyarakat lokal dan adat, serta mengubah struktur sosial dan budaya yang telah terbangun selama bertahun-tahun. Janji lapangan kerja dan kesejahteraan sering kali tidak sebanding dengan beban sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
“Pembangunan DSLNG tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan investasi dan pertumbuhan ekonomi,” tegas Faizal.
Negara dan korporasi wajib menempatkan keselamatan lingkungan dan hak-hak masyarakat sebagai fondasi utama, mulai dari keterbukaan informasi, penghormatan terhadap prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC), hingga pemulihan atas kerusakan yang terjadi.
Energi yang diklaim sebagai jalan menuju masa depan tidak boleh dibangun melalui perampasan ruang hidup dan pengorbanan ekologis. Pembangunan yang adil hanya mungkin terwujud ketika keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial ditempatkan di atas kepentingan akumulasi modal.”
Pengkampanye Pembangunan dan Hak Asasi Manusia dari Friends of the Earth Japan (FoE Japan), Hozue Hatae menegaskan di Jepang, gas digembar-gemborkan sebagai ‘bahan bakar transisi’ yang diperlukan dalam peralihan menuju dekarbonisasi. Namun, dampak lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia yang sangat parah di balik pengembangannya tidak boleh diabaikan begitu saja.
Sementara eksplorasi dan pengembangan ladang gas baru sedang berlangsung di sekitar DSLNG, penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat lokal selama lebih dari sepuluh tahun tidak boleh dikesampingkan.
“Dalam proyek di mana Jepang terlibat sangat dalam ini, baik sektor publik maupun swasta Jepang harus mengambil langkah kepemimpinan dalam menerapkan tindakan perbaikan yang segera dan efektif sesuai dengan norma-norma internasional,” papar Houze. [WLC02]
Sumber: Walhi






Discussion about this post