Wanaloka.com – Pada tanggal 24 Juni 2026, kelompok masyarakat lokal dan organisasi lingkungan hidup dari Jepang dan Indonesia mengajukan petisi kepada para pelaku sektor publik dan swasta Jepang yang terlibat dalam Proyek LNG Donggi-Senoro (DSLNG), yang hingga kini masih beroperasi di Pulau Sulawesi, Indonesia. Petisi tersebut menuntut penyelesaian atas masalah yang terus berlanjut berupa kerusakan parah terhadap penghidupan masyarakat lokal, termasuk sektor perikanan dan pertanian, serta potensi meningkatnya risiko kesehatan.
Petisi ini diajukan secara bersama-sama oleh masyarakat nelayan dan petani dari Desa Uso (Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah), masyarakat nelayan dari Desa Sinorang (Kecamatan Batui Selatan), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, serta pihak-pihak lain yang selama ini mendampingi mereka.
“Sebelum proyek LNG dimulai, kami hidup mandiri. Sekarang, aktivitas penangkapan ikan kami di laut dibatasi zona yang dibuat oleh perusahaan, dan sulit untuk mendapatkan hasil panen yang memadai dari lahan pertanian kami di darat. Ditambah lagi dengan tidak adanya kesempatan kerja yang layak, bagaimana kami bisa bertahan hidup? Apakah mereka berharap kami makan batu untuk hidup?” demikian lontaran protes masyarakat nelayan dan petani Desa Uso.
DSLNG mulai beroperasi pada tahun 2015. Perusahaan-perusahaan Jepang membeli sekitar 65 persen dari total LNG yang diproduksi. Petisi tersebut ditujukan pada Mitsubishi Corporation (pemegang saham terbesar dalam proyek ini dengan kepemilikan saham sekitar 45 persen), Japan Bank for International Cooperation (JBIC; sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Jepang) dan Nippon Export and Investment Insurance (NEXI; sepenuhnya didanai oleh pemerintah Jepang) yang telah memberikan dukungan finansial (dengan total skema pendanaan bersama/co-financing sekitar 1,527 miliar USD), serta tiga bank mega Jepang: MUFG Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), dan Mizuho Bank.
Empat poin petisi
Isi petisi adalah desakan keras para pihak tersebut untuk menyusun, melaksanakan, dan memantau langkah-langkah penanganan yang efektif secara transparan—termasuk pemberian kompensasi yang layak dan memadai bagi seluruh warga lokal yang terdampak—guna menyelesaikan secara tuntas masalah yang dihadapi masyarakat selama lebih dari satu dekade. Petisi ini menuntut agar selama langkah-langkah tersebut belum dilakukan, tidak boleh ada proyek terkait yang dipromosikan, termasuk pengembangan ladang gas baru di hulu (upstream) yang akan menyebabkan kelanjutan dan perpanjangan masa operasi DSLNG.
Dalam surat tersebut, kelompok masyarakat dan organisasi lingkungan hidup menyoroti empat poin permasalahan dan usulan solusi berikut:
Pertama, dampak aktivitas perikanan
Wilayah perairan pesisir di dekat fasilitas terkait gas dan jalur navigasi kapal tanker besar ditetapkan sebagai Zona Larangan Masuk, namun tidak ada konsultasi dengan masyarakat secara layak yang dilakukan sebelum pembangunan. Akibat pembatasan aktivitas penangkapan ikan, pendapatan nelayan menurun. Wilayah tangkapan ikan yang bebas dan aman tanpa adanya zona larangan masuk harus dipulihkan.
Kedua, dampak terhadap pertanian
Di daerah sekitar lokasi proyek DSLNG, terdapat laporan luas mengenai penurunan hasil panen dan gangguan pertumbuhan pada berbagai jenis tanaman, termasuk kelapa dan pisang. Mengingat potensi dampak dari pembakaran gas (gas flaring) dan operasi lainnya, investigasi independen dan transparan harus dilakukan untuk menganalisis dan mengidentifikasi penyebab kerusakan tanaman serta menentukan langkah efektif yang diperlukan untuk penyelesaian masalah.
Ketiga, ketiadaan langkah pemulihan penghidupan yang efektif
Program CSR dari pihak operator (seperti pembagian mesin perahu dan benih) belum memberikan solusi yang mendasar terhadap kebutuhan masyarakat, dan lapangan kerja lokal tetap terbatas serta berstatus kontrak sementara/non-reguler. Kenyataannya, penghidupan dan peluang pendapatan masyarakat lokal belum membaik, bahkan belum pulih ke tingkat sebelum adanya DSLNG. Langkah-langkah efektif, termasuk lapangan kerja reguler/tetap dan pelatihan peningkatan kapasitas, harus disusun, dilaksanakan, dan dipantau secara transparan.
Keempat, dampak terhadap kesehatan
Telah dilaporkan adanya peningkatan kasus penyakit saluran pernapasan dan penyakit kulit dalam beberapa tahun terakhir di daerah sekitar lokasi proyek DSLNG. Investigasi independen dan transparan harus dilakukan untuk memeriksa dan menganalisis prevalensi serta tren penyakit pernapasan dan kulit di wilayah tersebut, mengidentifikasi penyebabnya, dan memperjelas langkah-langkah efektif yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.






Discussion about this post