Senin, 15 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PTM Terbatas 50 Persen Siswa Dapat Diberlakukan di Wilayah PPKM Level 2 

Kamis, 3 Februari 2022
A A
Ilustrasi anak-anak Indonesia. Foto aditiotantra/pixabay.com.

Ilustrasi anak-anak Indonesia. Foto aditiotantra/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Mulai hari ini, 3 Februari 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberlakukan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Isinya, untuk daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dapat menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

“Jadi daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dari kapasitas siswa 100 persen menjadi 50 persen,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbdristek, Suharti dalam siaran pers sebagaimana dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Puncak Kasus Omicron di Indonesia Diprediksi Februari-Maret, Begini Hitungannya

Suharti menjelaskan, penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, jika daerah PPKM level 2 siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 dapat terkendali, maka sekolah-sekolah di daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas 100 persen.

Surat edaran tersebut hanya diberlakukan di wilayah PPKM level 2. Sementara pelaksanaan PTM Terbatas di daerah PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Begitu juga dengan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Covid-19diskresiPPKMPTMPTM 100 persenPTM Terbatas 50 PersenSKB Empat Menterisurat edaran

Editor

Next Post
Bangunan roboh dampak angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Foto Dok BNPB.

Angin Kencang Landa Yogyakarta, Waspadai Dampak Hujan Lebat Esok Hari

Discussion about this post

TERKINI

  • Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Meutia Samira Ismet. Foto itk.ipb.ac.id.Meutia Ismet: Tambang Nikel Teluk Buli Ancam Ekosistem Laut hingga Kesehatan
    In Sosok
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Baleg DPR Janjikan RUU Masyarakat Adat Selesai 2026, Apa Saja akan Diatur?
    In Rehat
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Gugatan Intervensi Walhi, PT TPL Harus Pulihkan 29.939 Ha Kawasan Terdampak Senilai Rp2,6 Triliun
    In News
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Dosen Geologi Fakultas Teknik UGM, Gayatri Indah Marliyani. Foto Kagama.coGayatri Marliyani: Gempa Bumi di Laut Mindanao Umum Terjadi
    In Sosok
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Ilustrasi kemarau panjang. Foto Adege/Pixabay.com.BMKG Prediksi El Nino 2026 Bertahan hingga Awal 2027
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media