Jumat, 13 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PTM Terbatas 50 Persen Siswa Dapat Diberlakukan di Wilayah PPKM Level 2 

Kamis, 3 Februari 2022
A A
Ilustrasi anak-anak Indonesia. Foto aditiotantra/pixabay.com.

Ilustrasi anak-anak Indonesia. Foto aditiotantra/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Mulai hari ini, 3 Februari 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberlakukan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Isinya, untuk daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dapat menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

“Jadi daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dari kapasitas siswa 100 persen menjadi 50 persen,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbdristek, Suharti dalam siaran pers sebagaimana dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Puncak Kasus Omicron di Indonesia Diprediksi Februari-Maret, Begini Hitungannya

Suharti menjelaskan, penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, jika daerah PPKM level 2 siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 dapat terkendali, maka sekolah-sekolah di daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas 100 persen.

Surat edaran tersebut hanya diberlakukan di wilayah PPKM level 2. Sementara pelaksanaan PTM Terbatas di daerah PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Begitu juga dengan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Covid-19diskresiPPKMPTMPTM 100 persenPTM Terbatas 50 PersenSKB Empat Menterisurat edaran

Editor

Next Post
Bangunan roboh dampak angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Foto Dok BNPB.

Angin Kencang Landa Yogyakarta, Waspadai Dampak Hujan Lebat Esok Hari

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ikan mati massal. Foto akbarnemati/pixabay.com.Ikan Dewa Mati Massal di Kuningan, Apa Penyebabnya?
    In Rehat
    Kamis, 12 Februari 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media