Minggu, 22 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PTM Terbatas 50 Persen Siswa Dapat Diberlakukan di Wilayah PPKM Level 2 

Kamis, 3 Februari 2022
A A
Ilustrasi anak-anak Indonesia. Foto aditiotantra/pixabay.com.

Ilustrasi anak-anak Indonesia. Foto aditiotantra/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Mulai hari ini, 3 Februari 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberlakukan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Isinya, untuk daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dapat menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

“Jadi daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dari kapasitas siswa 100 persen menjadi 50 persen,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbdristek, Suharti dalam siaran pers sebagaimana dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Puncak Kasus Omicron di Indonesia Diprediksi Februari-Maret, Begini Hitungannya

Suharti menjelaskan, penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, jika daerah PPKM level 2 siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 dapat terkendali, maka sekolah-sekolah di daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas 100 persen.

Surat edaran tersebut hanya diberlakukan di wilayah PPKM level 2. Sementara pelaksanaan PTM Terbatas di daerah PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Begitu juga dengan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Covid-19diskresiPPKMPTMPTM 100 persenPTM Terbatas 50 PersenSKB Empat Menterisurat edaran

Editor

Next Post
Bangunan roboh dampak angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Foto Dok BNPB.

Angin Kencang Landa Yogyakarta, Waspadai Dampak Hujan Lebat Esok Hari

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi menunggu hujan reda. Foto Shlomaster/pixabay.com.Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
    In Rehat
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
    In News
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media