Selasa, 5 Desember 2023
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PTM Terbatas 50 Persen Siswa Dapat Diberlakukan di Wilayah PPKM Level 2 

Kamis, 3 Februari 2022
A A
Ilustrasi anak-anak Indonesia. Foto aditiotantra/pixabay.com.

Ilustrasi anak-anak Indonesia. Foto aditiotantra/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Mulai hari ini, 3 Februari 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberlakukan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Isinya, untuk daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dapat menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

“Jadi daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dari kapasitas siswa 100 persen menjadi 50 persen,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbdristek, Suharti dalam siaran pers sebagaimana dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Puncak Kasus Omicron di Indonesia Diprediksi Februari-Maret, Begini Hitungannya

Suharti menjelaskan, penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, jika daerah PPKM level 2 siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 dapat terkendali, maka sekolah-sekolah di daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas 100 persen.

Surat edaran tersebut hanya diberlakukan di wilayah PPKM level 2. Sementara pelaksanaan PTM Terbatas di daerah PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Begitu juga dengan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Covid-19diskresiPPKMPTMPTM 100 persenPTM Terbatas 50 PersenSKB Empat Menterisurat edaran

Editor

Next Post
Bangunan roboh dampak angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Foto Dok BNPB.

Angin Kencang Landa Yogyakarta, Waspadai Dampak Hujan Lebat Esok Hari

Discussion about this post

TERKINI

  • Presiden Joko Widodo usai berpidato dalam COP28 di Dubai, 1 Desember 2023. Foto Dok.BPMI Setpres.Walhi: Pidato Jokowi di COP28 Dubai Penuh Mimpi dan Kontradiktif
    In Lingkungan
    Senin, 4 Desember 2023
  • Mantan Kepala BNPB, almarhum Letjend. TNI (Purn) Doni Monardo. Foto bpnp.go.id.Doni Monardo, Pencetus Jargon “Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita” Itu Berpulang
    In Sosok
    Senin, 4 Desember 2023
  • Jenazah sejumlah pendaki Gunung Marapi yang ditemukan dan dievakuasi. Foto @pendakilawas/X.Erupsi Gunung Marapi, 11 Pendaki Ditemukan Tewas
    In Bencana
    Senin, 4 Desember 2023
  • Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara. Foto esdm.go.id.Pertambangan Batu Bara Masih Idola dan Dipermudah, Meski Nol Emisi Jadi Target
    In Lingkungan
    Minggu, 3 Desember 2023
  • Letusan gunung Marapi di Sumatera Barat pada Minggu, 3 Desember 2023, wilayah Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, dilanda hujan abu vulkanis. Foto Pusdalops BPBD Agam.Letusan Gunung Marapi Sumbar Sejumlah Kecamatan Diselimuti Abu Vulkanis
    In Bencana
    Minggu, 3 Desember 2023
wanaloka.com

©2022 Wanaloka Media

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Wanaloka.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2022 Wanaloka Media