Wanaloka.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat selesai paling lama dua masa sidang. Selanjutnya diserahkan kepada pemerintah sebagai usulan DPR RI.
”Tahun ini ya… Saat ini Baleg DPR RI sedang merampungkan berbagai aspirasi daerah dari suku adat Indonesia yang memiliki sifat karakteristik beragam sehingga menjadi payung hukum,” kata Ketua Baleg, Bob Hasan saat melakukan kunjungan kerja di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu, 10 Juni 2026.
Target tersebut juga disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan yang memimpin pertemuan kunjungan kerja Baleg ke Balikpapan, Kalimantan Timur pada hari yang sama.
Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari penjaringan aspirasi yang dilakukan Baleg secara serentak ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Seluruh masukan dari daerah akan dihimpun dan dianalisis untuk menemukan titik temu substansi sebelum draf RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 itu difinalisasi.
“Kami sedang melakukan meaningful participation (partisipasi bermakna) ke berbagai daerah. Apabila ini kami kumpulkan, akan terlihat benang merahnya ke mana. Kami berharap as soon as possible, paling lama dua masa sidang, kami sudah serahkan kepada pemerintah untuk menjadi usulan DPR RI,” ujar Sturman.
Lebih lanjut, Sturman memastikan RUU ini dirancang untuk menjawab persoalan paling mendasar yang mengemuka dalam forum, yaitu lambatnya proses pengakuan masyarakat adat selama puluhan tahun. Salah satu jalan keluar yang disiapkan adalah memperjelas pembagian peran dengan menempatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai ujung tombak pendataan dan konfirmasi keberadaan masyarakat adat di wilayahnya masing-masing.
“Yang melakukan konfirmasi, melakukan pendataan lebih detail adalah kabupaten/kota. Setelah undang-undang dibentuk, pengakuan terhadap masyarakat adat itu lebih jelas lagi,” kata dia.
Untuk mencegah tumpang tindih regulasi, Baleg juga mengundang Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, hingga perwakilan komunitas adat sebagai narasumber penyusunan.
Dari 516 komunitas adat yang telah diinventarisasi di tujuh kabupaten dan dua kota se-Kaltim, sebanyak 249 komunitas tercatat memiliki tutupan hutan dan tengah berproses pengakuan, 66 di antaranya telah difasilitasi penyusunan dokumen etnografi sejak 2020.
Namun hingga kini, baru 10 komunitas yang mengantongi SK pengakuan bupati, sementara 34 komunitas lainnya masih menunggu usulan dan konfirmasi panitia tingkat kabupaten. Gambaran panjangnya rantai birokrasi pengakuan yang hendak dipangkas melalui RUU ini.
Catatan AMAN
Di Kalimantan Barat, pertemuan dihadiri Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, perwakilan Masyarakat Adat, lembaga adat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berjuang mempertahankan hak-hak masyarakat adat.
Ria Norsan mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang dilakukan Baleg DPR RI agar bisa memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Sebab isu-isu sensitif yang kerap memicu konflik horizontal maupun vertikal di Kalimantan Barat, seperti persoalan tumpang tindih wilayah adat, hak atas tanah, hingga nasib lahan plasma kelapa sawit milik masyarakat.
RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menjadi produk hukum yang mampu menjadi perisai bagi perlindungan hak masyarakat adat, sehingga dapat mencegah konflik agraria yang kerap terjadi dengan korporasi besar.
“Harapan kami, Undang-Undang Masyarakat Adat yang disahkan nanti benar-benar berpihak pada rakyat dan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat yang sudah lama mereka miliki,” kata Norsan.
Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Barat, Tono menyebut sedikitnya 2,8 juta hektare wilayah di Kalimantan Barat telah dipetakan masyarakat adat. Pemetaan dilakukan secara partisipatif bersama sejumlah LSM yang mengadvokasi masyarakat adat dan telah didaftarkan melalui Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
“Kurang lebih 364 telah melakukan pemetaan partisipatif,” sebut dia.
Tono menjelaskan saat ini sudah ada delapan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang masyarakat adat. Perda ini menghasilkan 63 Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.Sementara, 20 Surat Keputusan (SK) Hutan Adat telah masuk dalam tata ruang wilayah Kalimantan Barat.
“Dari 8 Kabupaten yang mengeluarkan Perda, hanya 1 yang tidak mengeluarkan SK pengakuan Bupati,” jelas dia.
Tono menyoroti tiga akar masalah yang kerap terjadi pada masyarakat adat, khususnya di Kalimantan Barat.
Pertama, terjadinya tumpang tindih perizinan. Masalah ini membuat konflik ruang antara izin usaha, kawasan hutan dan wilayah ada. Tumpang tindih perizinan mengakibatkan konflik agraria, kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Kedua, terjadinya stagnasi konflik agraria. Akibatnya, tidak ada kemajuan dalam penyelesaian kasus-kasus agraria di Kalimantan Barat. Baik kasus yang lama maupun baru terkait wilayah adat yang bersinggungan dengan perusahaan maupun negara seperti yang terjadi di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan dan lainnya.
Ketiga, adanya korban yang tidak terlihat. Dalam setiap konflik agraria yang tak kunjung selesai, perempuan adat dan anak-anak kerap menjadi korban utama. Mereka kehilangan ruang hidup, ketahanan pangan, dan identitas kultural.
“Namun dalam penderitaan mereka secara sistematis diabaikan dalam resolusi konflik,” ungkap Tono.
Tono berharap pengesahan RUU Masyarakat Adat nanti melahirkan pembentukan kelembagaan khusus ditingkat nasional seperti Komisi Nasional Masyarakat Adat. Lalu, tercipta pemulihan keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Lewat payung hukum tersebut, keadilan bagi masyarakat adat sebagai kewajiban HAM bisa ditegakkan dan memulihkan hak-hak terlanggar masa lalu.
Selanjutnya, terbentuk harmonisasi regulasi masyarakat adat. Harapannya, ada payung hukum pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan masyarakat adat beserta hak-haknya.
Adanya pemberdayaan yang diberikan kepada masyarakat adat, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelestarian budaya tradisional dan lingkungannya, memfasilitasi akses untuk kepentingan masyarakat adat, usaha produktif dan kerjasama maupun kemitraan.
“Apabila semua ini terealisasi, bukti negara hadir untuk masyarakat adat. Bukan hanya diakui, tetapi juga mensejahterakan masyarakat adat,” harap dia.
Janji-janji Baleg
Lantas apa saja poin-poin yang dijanjikan Baleg DPR RI untuk dimasukkan dalam RUU Masyarakat Adat?
Pertama, jaminan pelindungan hukum bagi masyarakat adat.
Menurut Sturman, perlindungan hukum bukan sekadar pelengkap, melainkan pintu masuk dari keseluruhan desain RUU. Rangkaian pengaturan dalam undang-undang nantinya harus bergerak dalam satu tarikan napas, dimulai dari pelindungan atas hak, dilanjutkan kejelasan pengelolaan wilayah, dan bermuara pada peningkatan taraf hidup masyarakat adat.
“Itu memang harus kami lakukan dan yang menjadi utama,” ujar Sturman.
Pihaknya turut berdiskusi dengan unsur pimpinan Polda Kaltim yang hadir dalam pertemuan, khususnya mengenai penanganan perkara hukum yang melibatkan warga adat. Terungkap, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah memuat pasal-pasal tentang masyarakat hukum adat, sehingga Baleg melihat peluang menyelaraskan keduanya agar perlindungan tidak berhenti di atas kertas.
Kesejahteraan masyarakat adat juga mencakup pemenuhan hak dasar yang setara.
“Kesamaan hak pendidikannya, kemudian peradaban mereka itu, jangan sampai kami tinggalkan, sehingga mereka tetap terbelakang. Nggak boleh begitu,” tegas dia.
Penegasan itu merespons rentetan kasus yang dipaparkan AMAN Kalimantan Timur. AMAN mencatat kriminalisasi warga adat masih terjadi di sejumlah titik, di antaranya di wilayah adat komunitas Dayak di Kutai Barat, kasus warga Desa Telemow di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), konflik komunitas adat dengan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara, hingga kasus kekerasan yang menimpa tetua adat Muara Kate di Kabupaten Paser. Deretan kasus itulah yang mendasari desakan agar jaminan pelindungan hukum dimuat tegas dalam RUU.
Kedua, penghentian HGU di wilayah adat yag telah ditetapkan.
Penetapan batas wilayah masyarakat adat dinilai menjadi kunci penyelesaian konflik agraria yang terus berulang. Anggota Baleg, La Tinro La Tunrung mengusulkan agar wilayah adat yang telah ditetapkan tertutup bagi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru.
Politikus Fraksi P-Gerindra itu juga menilai, bahwa akar persoalan yang dikeluhkan komunitas adat dalam forum sesungguhnya bermula dari tabrakan dua hak yang sama-sama memiliki dasar hukum. Di satu sisi, masyarakat adat telah turun-temurun menguasai wilayahnya, di sisi lain negara menerbitkan HGU kepada perusahaan di atas kawasan yang sama. Akibatnya, perselisihan menjadi tak terhindarkan dan kerap berujung tindakan yang merugikan warga adat.
“Perlu dicarikan solusi agar hak sebagai pengusaha dan hak sebagai masyarakat adat juga bisa terlindungi,” ujar dia.
La Tinro menekankan penyelesaian paling mendasar adalah kepastian teritorial. Pemetaan wilayah adat secara definitif harus menjadi prasyarat sebelum negara mengambil keputusan apa pun atas sebuah kawasan. Jika batas wilayah adat ditetapkan, maka tidak ada lagi ruang bagi izin usaha baru di atasnya.
“Sebaiknya daerah-daerah masyarakat adat ini sudah ditentukan dan diplot dengan batas-batas tertentu. Kalau sudah ditentukan, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat tidak boleh lagi memberikan HGU kepada siapapun, agar mereka bisa terlindungi,” tegas dia.
Namun, ia mengingatkan perlu kriteria dan verifikasi ketat agar tidak bermunculan kelompok yang mengaku sebagai masyarakat adat setelah undang-undang disahkan. Mengingat karakteristik adat di tiap kabupaten/kota berbeda.
Persoalan tumpang tindih yang disinggung La Tinro bukan hal abstrak di Kaltim. Praktisi pendaftaran tanah ulayat Aryo Subroto dalam paparannya mencontohkan kawasan Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kutai Barat yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri sejak 2017, ternyata berada dalam areal Izin Usaha Pertambangan sebuah perusahaan.






Discussion about this post