Sabtu, 13 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Gugatan Intervensi Walhi, PT TPL Harus Pulihkan 29.939 Ha Kawasan Terdampak Senilai Rp2,6 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026
A A
Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.

Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan gugatan intervensi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dalam perkara gugatan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melawan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), Rabu, 10 Juni 2026. Sebelumnya, KLH telah mengajukan gugatan terhadap PT TPL atas dugaan kerusakan tanah dan erosi pada lahan terbuka seluas 1.261 hektare di bekas konsesi perusahaan. Kerusakan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang pada 24-25 November 2025 di wilayah Garoga dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang mengakibatkan korban jiwa serta kerusakan bentang alam.

Berdasarkan analisis citra satelit dan penelusuran lapangan yang dilakukan Walhi, dampak kerusakan pada lahan terbuka tersebut juga menjalar hingga ke habitat Orangutan Tapanuli seluas 15.940 hektar serta koridor Harimau Sumatera seluas 12.392 hektar. Namun, rencana pemulihan terhadap kedua kawasan penting tersebut belum terakomodasi dalam gugatan KLH.

“Jadi selain mengoreksi gugatan KLH, gugatan intervensi ini untuk memastikan seluruh dampak ekologis yang timbul akibat aktivitas PT TPL dipertimbangkan dan dipulihkan secara menyeluruh” Kuasa Hukum Walhi, Teo Reffelsen menjelaskan alasan Walhi mengajukan gugatan intervensi kasus tersebut.

Gugatan intervensi itu didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 yang mengharuskan seluruh dampak kerusakan lingkungan hidup dihitung dan dinilai guna memperoleh besaran kerugian lingkungan hidup secara utuh. Dampak yang terjadi terhadap habitat Orangutan Tapanuli dan koridor Harimau Sumatera semestinya turut diperhitungkan dalam perhitungan kerugian lingkungan hidup serta dimasukkan ke dalam rencana tindakan pemulihan yang dimohonkan dalam gugatan.

Dalam gugatan intervensi ini, Walhi meminta Majelis Hakim untuk menghukum PT TPL membayar biaya pemulihan kerugian lingkungan hidup akibat dampak terhadap habitat Orangutan Tapanuli sebesar Rp1.396.069.943.850 serta terhadap koridor Harimau Sumatera sebesar Rp1.085.666.280.000.

Selain itu, Walhi juga menemukan ada lahan terbuka seluas 1.607 hektare di bekas konsesi PT TPL yang diduga dibiarkan tanpa tindakan pemulihan selama kurang lebih 10 bulan sebelum terjadinya bencana ekologis. Berdasarkan hasil kajian Walhi, kondisi tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan kerusakan lingkungan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibundong, Sumatra Utara.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Gugatan IntervensiKementerian Lingkungan HidupPN MedanWalhiWalhi Sumatra Utara

Editor

Discussion about this post

TERKINI

  • Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Gugatan Intervensi Walhi, PT TPL Harus Pulihkan 29.939 Ha Kawasan Terdampak Senilai Rp2,6 Triliun
    In News
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Dosen Geologi Fakultas Teknik UGM, Gayatri Indah Marliyani. Foto Kagama.coGayatri Marliyani: Gempa Bumi di Laut Mindanao Umum Terjadi
    In Sosok
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Ilustrasi kemarau panjang. Foto Adege/Pixabay.com.BMKG Prediksi El Nino 2026 Bertahan hingga Awal 2027
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
  • Bayi gajah lahir di Tesso Nilo, Riau, Juni 2026. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.Dua Bayi Gajah Sumatera Lahir di Riau dan Lampung, Panjang Umurlah Kalian!
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
  • Konpers Walhi se-Kalimantan mengkritisi deforestasi Pulau Kalimantan di Samarinda, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Walhi Kalimantan Serukan Pulihkan Alam Pulau Kalimantan
    In Lingkungan
    Kamis, 11 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media