Wanaloka.com – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan gugatan intervensi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dalam perkara gugatan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melawan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), Rabu, 10 Juni 2026. Sebelumnya, KLH telah mengajukan gugatan terhadap PT TPL atas dugaan kerusakan tanah dan erosi pada lahan terbuka seluas 1.261 hektare di bekas konsesi perusahaan. Kerusakan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang pada 24-25 November 2025 di wilayah Garoga dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang mengakibatkan korban jiwa serta kerusakan bentang alam.
Berdasarkan analisis citra satelit dan penelusuran lapangan yang dilakukan Walhi, dampak kerusakan pada lahan terbuka tersebut juga menjalar hingga ke habitat Orangutan Tapanuli seluas 15.940 hektar serta koridor Harimau Sumatera seluas 12.392 hektar. Namun, rencana pemulihan terhadap kedua kawasan penting tersebut belum terakomodasi dalam gugatan KLH.
“Jadi selain mengoreksi gugatan KLH, gugatan intervensi ini untuk memastikan seluruh dampak ekologis yang timbul akibat aktivitas PT TPL dipertimbangkan dan dipulihkan secara menyeluruh” Kuasa Hukum Walhi, Teo Reffelsen menjelaskan alasan Walhi mengajukan gugatan intervensi kasus tersebut.
Gugatan intervensi itu didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 yang mengharuskan seluruh dampak kerusakan lingkungan hidup dihitung dan dinilai guna memperoleh besaran kerugian lingkungan hidup secara utuh. Dampak yang terjadi terhadap habitat Orangutan Tapanuli dan koridor Harimau Sumatera semestinya turut diperhitungkan dalam perhitungan kerugian lingkungan hidup serta dimasukkan ke dalam rencana tindakan pemulihan yang dimohonkan dalam gugatan.
Dalam gugatan intervensi ini, Walhi meminta Majelis Hakim untuk menghukum PT TPL membayar biaya pemulihan kerugian lingkungan hidup akibat dampak terhadap habitat Orangutan Tapanuli sebesar Rp1.396.069.943.850 serta terhadap koridor Harimau Sumatera sebesar Rp1.085.666.280.000.
Selain itu, Walhi juga menemukan ada lahan terbuka seluas 1.607 hektare di bekas konsesi PT TPL yang diduga dibiarkan tanpa tindakan pemulihan selama kurang lebih 10 bulan sebelum terjadinya bencana ekologis. Berdasarkan hasil kajian Walhi, kondisi tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan kerusakan lingkungan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibundong, Sumatra Utara.






Discussion about this post