Berdasarkan SE tersebut, orang tua atau wali peserta didik kembali diberi pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca Juga: PTM Masa Pandemi, Dokter Anak: Idealnya Komponen Sekolah Telah Vaksinasi 100 Persen
Suharti mengklaim Kemendikbudristek memahami tengah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan PTM Terbatas harus tetap diikuti protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas yang sesuai dengan ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
“Penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuh Suharti.
Surat edaran itu ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 2 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. [WLC02]
Discussion about this post