Jumat, 27 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PTUN Bandung Batalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A, Walhi: PLTU Segera Pensiun Dini

Sabtu, 15 Oktober 2022
A A
Ilustrasi keadilan. Foto jessica45/pixabay.com

Ilustrasi keadilan. Foto jessica45/pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membatalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A pada 13 Oktober 2022. Majelis Hakim menyebutkan dalam amar putusan, bahwa mereka mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Serta menyatakan Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2×660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016 dibatalkan.

“Dengan putusan ini, pemerintah harus lebih serius mencegah perubahan iklim. Terutama akibat pembangunan PLTU,” kata Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Meiki Paendong.

Putusan tersebut merupakan kemenangan rakyat dan lingkungan hidup melawan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya yang mengancam krisis iklim. Walhi berharap, putusan tersebut dapat menjadi preseden baik terhadap upaya mendorong komitmen negara untuk serius memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan dampak perubahan iklim.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia akan Pensiunkan PLTU, Tapi Ada yang Dikecualikan

“Pensiun dini PLTU harus segera dilakukan. Pelarangan pembangunan PLTU secara menyeluruh tanpa kecuali,” tegas Meiki.

Demi tujuan besar mengurangi ancaman perubahan iklim, memulihkan lingkungan dari perubahan iklim, sehingga anak dan cucu dapat menikmati lingkungan masa mendatang.

Seharusnya, keputusan itu dapat menyadarkan pemerintah agar tidak ada lagi pembangunan PLTU dan energi fosil lain di Jawa Barat. Juga menutup segera PLTU yang sudah beroperasi demi keselamatan, keadilan iklim, lingkungan, rakyat, dan keberlanjutan layanan alam.

Baca Juga: Sri Nuryani Hidayah: Sejarah Lahan Gambut untuk Pertanian Sudah Ratusan Tahun

“Saatnya pemerintah beralih ke energi bersih terbarukan yang ramah lingkungan dan rendah karbon,” imbuh Meiki.

Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Keadilan Iklim, Muit Pelu menyatakan putusan itu menjadi preseden mengenai perubahan iklim akibat pembangunan PLTU Tanjung Jati A. Juga menjadi bukti, bahwa tindakan pemerintah yang memberikan izin lingkungan PLTU tanpa mempertimbangkan perubahan iklim adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: amar putusanIzin Lingkungan PLTU Tanjung Jati Apensiun dini PLTUperubahan iklimPTUN BandungTim Advokasi Keadilan IklimWalhi Jawa Barat

Editor

Next Post
Cuaca ekstrem masih berlangsung hingga 21 Oktober 2022. Di Kabupaten Tanggamus, Lampung, 15 desa terdampak banjir. Foto Dok BNPB.

Cuaca Ekstrem Masih Berlangsung, Seribuan Warga Terdampak Banjir Karawang dan Tanggamus

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media