Baca Juga: Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, UII Minta KPU Buka Data Verifikasi Faktual
“Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang. Saya ingatkan apabila kejahatan ini melibatkan korporasi, ancaman hukumannya sangat berat. Pidana penjara seumur hidup dan denda satu triliun rupiah,” tegas Rasio.
Data Gakkum KLHK menyebutkan, dalam beberapa tahun belakangan ada 1.346 perkara pidana dan perdata kejahatan korporasi maupun perorangan yang dibawa ke pengadilan. Juga telah menerbitkan 2.576 sanksi administratif dan melakukan 1.888 operasi pencegahan dan pengamanan lingkungan hidup dan hutan.
Berdasarkan kronologi, Operasi Peredaran Kayu Ilegal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat. Informasi yang diterima, bahwa ada pengangkutan kayu olahan jenis merbau yang hanya dilengkapi Nota Perusahaan Lanjutan dari Pelabuhan Nabire, Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Operasi tersebut hasil kolaborasi dan dukungan dari sejumlah stakeholder, yakni KPK, Lantamal V Surabaya, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan, KSOP, Pelindo, serta masyarakat.
Baca Juga: Bebas Asap, Riau Jadi Jujugan 14 Negara Belajar Pengelolaan Lahan Gambut
Atas laporan tersebut, Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH terhadap dokumen kayu olahan dari Nabire. Hasil temuan menunjukkan indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar.
Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Gakkum KLHK mengamankan 30 kontainer bermuatan kayu olahan tersebut sebanyak sekitar 454 meter persegi yang diangkut menggunakan Kapal MV Verizon pada 19 November 2022. Kemudian mengamankan 27 kontainer bermuatan kayu serupa sebanyak sekitar 416 meter persegi yang diangkut Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak pada 3 Desember 2022.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, ternyata isi kontainer berupa kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) dari berbagai ukuran. Sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu hanya berupa nota lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan (moulding).
Baca Juga: Data Terbaru, Gempa Karangasem 34 Rumah Rusak 2 Warga Terluka
Penyidik Gakkum KLHK tengah mendalami kasus peredaran kayu illegal dari Papua tersebut yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Jika kejahatan itu dilakukan korporasi, maka dapat diancam pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp1 triliun. [WLC02]
Sumber: Kementerian LHK
Discussion about this post