Minggu, 17 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Puluhan Perusahaan Pelaku Karhutla Digugat KLHK, 12 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan akan terus menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan melalui proses hukum. Baik berupa sanksi pidana penjara maupun denda.

Rabu, 19 Januari 2022
A A
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang digugat KLHK. Sebanyak 12 perkara di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

“KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum KLHK, Jasmin Ragil Utomo dalam siaran pers yang dilansir dari laman menlhk.go.id, Selasa, 18 Januari 2022.

Dia mencontohkan, dua perusahaan yang tengah digugat KLHK antara lain PT RKA di Kalimantan Barat dan PT ABS di Kalimantan Selatan. Keduanya diduga telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut. KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp1 triliun atas karhutla seluas 2.560 hektare ke Pengadilan Negeri Sintang Kalbar dan PT ABS senilai Rp752,2 miliar atas karhutla 1.500 hektare ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ada Elang Caraka dan SPORC untuk Amankan Hutan, Begini Cara Kerjanya

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka.

“Kami sangat serius menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ekosistem lingkunganganti rugikarhutlaKejahatan lingkunganKLHKpidana penjara

Editor

Next Post
Ilustrasi peta dunia. Foto uii.ac.id.

Asia dan Afrika Dijajah Eropa dengan Kolonialisme, Ini Perbedaannya

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi kualitas udara di kota besar yang memburuk. Foto Yamu_Jay/Pixabay.com.Walhi: Pantauan Kualitas Udara Lima Kota Besar Indonesia Memburuk
    In News
    Rabu, 13 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Bergadder/Pixabay.com.Mengenal Hantavirus, Penyakit Zoonosis dengan Rantai Penularan Utama dari Tikus
    In Rehat
    Rabu, 13 Mei 2026
  • Mengapati dan mendokumentasikan letusan Gunung Sakurajima di Jepang pada 2013 dari jauh. Foto Dok. Mirzam Abdurrachman.Erupsi Dukono, Pentingnya Pemahaman Risiko dan Peringatan Dini yang Mudah Dipahami
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
  • Salah satu jenis anggrek Merapi. Foto Dok. TNG Merapi.Anggrek Merapi, Beraroma Wangi dan Mampu Bertahan Saat Erupsi
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media