Minggu, 24 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Puluhan Perusahaan Pelaku Karhutla Digugat KLHK, 12 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan akan terus menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan melalui proses hukum. Baik berupa sanksi pidana penjara maupun denda.

Rabu, 19 Januari 2022
A A
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang digugat KLHK. Sebanyak 12 perkara di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

“KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum KLHK, Jasmin Ragil Utomo dalam siaran pers yang dilansir dari laman menlhk.go.id, Selasa, 18 Januari 2022.

Dia mencontohkan, dua perusahaan yang tengah digugat KLHK antara lain PT RKA di Kalimantan Barat dan PT ABS di Kalimantan Selatan. Keduanya diduga telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut. KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp1 triliun atas karhutla seluas 2.560 hektare ke Pengadilan Negeri Sintang Kalbar dan PT ABS senilai Rp752,2 miliar atas karhutla 1.500 hektare ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ada Elang Caraka dan SPORC untuk Amankan Hutan, Begini Cara Kerjanya

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka.

“Kami sangat serius menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ekosistem lingkunganganti rugikarhutlaKejahatan lingkunganKLHKpidana penjara

Editor

Next Post
Ilustrasi peta dunia. Foto uii.ac.id.

Asia dan Afrika Dijajah Eropa dengan Kolonialisme, Ini Perbedaannya

Discussion about this post

TERKINI

  • Guru Besar Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Prof. Edy Hartulistiyoso. Foto Dok. IPB University. IEdy Hartulistiyoso: Panas Sisa Industri Bisa Diubah Jadi Energi Listrik
    In Sosok
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Ikan nila, salah satu ikan invasif di perairan Indonesia. Foto distankan.bulelengkab.go.id.Sekitar 20 dari 50 Jenis Ikan Asing di Perairan Umum Indonesia Kategori Invasif
    In Lingkungan
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Teknologi untuk riset kualitas udara. Foto Dok. BRIN.BRIN Teliti Kualitas Udara Tiga Kota, Bandung Lampaui Batas Aman
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.Cabut PP 21/2026, Potensi Kerusakan SDA Sulit Dipertanggungjawabkan
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Warga Makassar memprotes rencana pendirian PSEL di dekat permukiman. Foto Dok. Walhi Sulawesi Selatan.Proyek PSEL di Makassar dan Yogyakarta, Transisi Darurat Sampah ke Darurat Kesehatan
    In Lingkungan
    Kamis, 21 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media