Rabu, 22 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Puluhan Perusahaan Pelaku Karhutla Digugat KLHK, 12 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan akan terus menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan melalui proses hukum. Baik berupa sanksi pidana penjara maupun denda.

Rabu, 19 Januari 2022
A A
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang digugat KLHK. Sebanyak 12 perkara di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

“KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum KLHK, Jasmin Ragil Utomo dalam siaran pers yang dilansir dari laman menlhk.go.id, Selasa, 18 Januari 2022.

Dia mencontohkan, dua perusahaan yang tengah digugat KLHK antara lain PT RKA di Kalimantan Barat dan PT ABS di Kalimantan Selatan. Keduanya diduga telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut. KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp1 triliun atas karhutla seluas 2.560 hektare ke Pengadilan Negeri Sintang Kalbar dan PT ABS senilai Rp752,2 miliar atas karhutla 1.500 hektare ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ada Elang Caraka dan SPORC untuk Amankan Hutan, Begini Cara Kerjanya

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka.

“Kami sangat serius menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ekosistem lingkunganganti rugikarhutlaKejahatan lingkunganKLHKpidana penjara

Editor

Next Post
Ilustrasi peta dunia. Foto uii.ac.id.

Asia dan Afrika Dijajah Eropa dengan Kolonialisme, Ini Perbedaannya

Discussion about this post

TERKINI

  • Dampak diberlakukannya penutupan TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September, sejumlah tumpukan sampah mulai terlihat di Kota Yogyakarta. Foto Forpi Kota Yogyakarta.Proyek PSEL Yogyakarta Ditunda, Mengapa Konsorsium Pemenang Tender Sudah Diumumkan?
    In News
    Selasa, 21 Juli 2026
  • Ilustrasi regenerasi pohon. Foto Agnieszka/Pixabay.com.Mekanisme Regenerasi Pohon dan Nilai Spiritual Ekologis dalam Al-Qur’an
    In IPTEK
    Senin, 20 Juli 2026
  • Kebakaran di TPA Benowo di Surabaya, 19 Juli 2026. Foto Dok. DKPKP Surabaya.TPA Benowo Terbakar, Risiko Sistem Pemrosesan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 20 Juli 2026
  • Mengenal orangutan tapanuli. Foto Dok PPID Kemenlhk.Survei Terbaru Populasi Orangutan Sumatera dan Tapanuli Jadi Pijakan Kebijakan Konservasi
    In News
    Sabtu, 18 Juli 2026
  • Tanah longsor di Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Mei 2026. Foto BPBDKabupaten Bogor.Pulau Jawa Hadapi Tekanan Ekologis, Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup
    In News
    Kamis, 16 Juli 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media