Dia juga menambahkan, KLHK akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera. Dia mengklaim sudah banyak perusahaan yang tidak patuh dan diberi sanksi, termasuk pembekuan dan pencabutan izin.
“Banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana, baik penjara maupun denda,” tegas Rasio.
Baca Juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi Pekan Ini
Rasio Sani menambahkan kejahatan karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem, dan merugikan negara.
“Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” imbuh Rasio lagi. [WLC02]
Discussion about this post