Industri pertambangan sendiri memiliki potensi untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Penerapan GMP yang komprehensif, industri pertambangan dapat meninggalkan jejak positif bagi masyarakat,” tegas Rudini di Berau, Kalimantan Timur pada 5 Desember 2023.
GMP sendiri mencakup berbagai praktik yang bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan pertambangan. Beberapa praktik utama GMP meliputi, perencanaan dan desain yang matang, pengelolaan air yang efektif, pengendalian polusi udara, reklamasi dan rehabilitasi hingga pemberdayaan masyarakat dan tanggung jawab sosial.
Baca Juga: Banjir Bandang Humbahas Korban Tewas Bertambah, BNPB Akan Relokasi Warga
Lubang Tambang untuk Golf
Salah satu perusahaan pertambangan batu bara terbesar di Indonesia, PT Berau Coal disebut telah berkomitmen untuk melakukan reklamasi pascatambang secara berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui pemanfaatan kawasan pascatambang menjadi kawasan olahraga, khususnya lapangan golf pertama di area bekas tambang.
“Kawasan Olahraga Binungan menjadi lapangan golf pertama di Indonesia yang dibangun di kawasan pasca tambang saat reklamasi selesai,” ujar Mine Closure Departement Head PT Berau Coal, Doddy Herika W, di Lapangan Golf Binungan, Kalimantan Timur pada 6 Desember 2023.
Doddy menjelaskan lapangan golf terdebut merupakan bagian dari program Kawasan Pengembangan Masa Depan atau dikenal dengan sebutan Kembang Mapan 56. Sebab pembangunanya dilakukan di area bekas tambang Blok 5 dan 6 di site Binungan yang telah ditambang sejak tahun 1995 dan ditutup tahun 2005.Kawasan Kembang Mapan terintegrasi dengan program pascatambang lainnya, seperti peternakan, perikanan, perkebunan, outbond, dan lainnya.
Baca Juga: Walhi: Pidato Jokowi di COP28 Dubai Penuh Mimpi dan Kontradiktif
“Selanjutnya dapat menjadi sarana olahraga, rekreasi dan sumber ekonomi baru di Kabupaten Berau,” tambah Doddy.
Luasan area lapangan golf mencapai 55,38 hektare dan sudah memiliki 18 Hole. Fasilitas yang tersedia seperti Green Rough, Fairway, Bunker, dan area istirahat. Selain diklaim untuk mendukung pola hidup sehat, lapangan golf itu jua menjadi tempat silaturahmi antar karyawan dan masyarakat pecinta golf.
Reklamasi juga dilakukan di area lubang tambang yang diubah menjadi danau pasca tambang. Danau seluas 28 hektare itu dimanfaatkan masyarakat untuk perikanan, sumber air masyarakat bahkan olahraga air.
Baca Juga: Doni Monardo, Pencetus Jargon “Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita” Itu Berpulang
“Dari 150 hektare yang ditutup, tersisa 28 hektar. Sayang kalau ditutup karena airnya bagus dan sesuai baku mutu lingkungan. Kami tetapkan menjadi area peralihan atau void atau yang disebut danau pasca tambang,” terang Doddy.
Pengelolaan reklamasi di area pasca tambang juga dimanfaatkan sebagai peternakan sapi dan kambing yang pengelolaannya menggunakan sistem silvopastura. Sistem ini merupakan sistem budidaya yang memadukan antara merawat tanaman kehutanan dengan peternakan di dalam satu kawasan yang sama untuk meningkatkan nilai lahan menjadi lebih produktif.
“Kami ada 80 hektare grazing area. Kalau yang silvopastura yang ada revegetasinya atau ada tanamannya, kami lepasin di situ,” kata Doddy. [WLC02]
Sumber: Kementerian ESDM
Discussion about this post