Baca Juga: Aktivitas Lempeng Laut Maluku Picu Gempa 6,4 Magnitudo di Kepulauan Talaud
Batu andesit dari Wadas akan digunakan untuk membangun Bendungan Bener yang ditetapkan Presiden Joko Widodo menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Sedangkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang kemudian diperpanjang lagi perizinannya. Sementara Ganjar menjadi calon presiden yang diusung Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP).
Berdasarkan konstitusi UUD 1945, warga Wadas berhak atas lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan. Warga Wadas menolak tambang andesit di desa mereka karena berpotensi merusak lingkungan, meningkatkan risiko bencana alam (banjir dan longsor), dan hilangnya mata pencaharian sebagai petani karena tanah pertanian jadi lokasi tambang.
“Saat ini, rencana tambang andesit itu sudah merobek bangunan kerukunan warga Wadas,” ungkap Siswanto.
Baca Juga: Masa Lebaran, Menteri Siti Nurbaya Prediksi Lonjakan Sampah 49 Ton Lebih
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya yang hadir dalam peringatan itu mengatakan warga perlu memperkokoh persatuan sebagai modal untuk melakukan perlawanan.
“Bentuk kekerasan yang dilakukan negara semakin masif dan tidak dilakukan secara fisik saja,” ujar Julian yang bersama timnya di LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum bagi warga Wadas.
Warga Wadas sudah melakukan berbagai upaya untuk menolak rencana tambang andesit. Namun pemerintah, termasuk Ganjar justru berlaku sewenang-wenang terhadap warga Wadas. Bahkan menggunakan apara kepolisian untuk melakukan kekerasan.
Baca Juga: Aktivitas Lempeng Indo Australia Kembali Picu Gempa di Provinsi Bengkulu
Menurut Gempadewa, pemerintah menunjukan watak aslinya yang melihat alam Wadas hanya sebagai penyimpan batu andesit yang memiliki keuntungan ekonomi tinggi. Pemerintah tidak melihat di alam Wadas ada kehidupan, ada sejarah, dan ada ruang hidup warga Wadas yang tak bisa tergantikan oleh apapun.
Hingga saat ini, pemerintah termasuk Ganjar melakukan represi dan intimidasi dengan cara akan melakukan mekanisme konsinyasi bagi warga Wadas yang tidak menyerahkan tanahnya.
“Pemaksaan dan teror terus saja dilakukan. Capres yang katanya memahami kehendak rakyat, ternyata hanya isapan jempol belaka,” tegas Siswanto.
Baca Juga: Konservasi Orangutan Kalimantan, Pulih dari Luka Jerat Kembali ke Alam Liar
Gempadewa pun menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, menuntut agar pemerintah membatalkan penambangan batu andesit di Wadas. Kedua, pemerintah, termasuk Ganjar Pranowo selaku pelayan rakyat dan yang bertanggung jawab atas kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang pada tragedi 23 April 2021 di Wadas harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Ketiga, menghentikan segala upaya pengambilalihan tanah milik rakyat Wadas dengan “mempreteli” hukum. Sebab hukum diciptakan untuk melayani kesejahteraan rakyat, bukan untuk menindas rakyat.
Keempat, pemerintah, termasuk Ganjar Pranowo harus memastikan agar segala bentuk represi seperti kekerasan, penangkapan dan lain-lain tidak dilakukan lagi terhadap warga Wadas dan siapa saja yang menyatakan pendapatnya di muka umum. [WLC02]
Discussion about this post