Senin, 31 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ribuan Titik Api di Lahan Gambut dan Konsesi, Walhi: Bukti Negara Gagal Memaksa Korporasi Bertanggung Jawab

Jika Presiden dan DPR konsisten menjalankan mandat TAP MPR IX/MPR/2001, maka implementasi kebijakan moratorium, evaluasi perizinan, dan pemulihan lingkungan hidup akan mencegah situasi buruk akibat karhutla terus berulang.

Senin, 31 Agustus 2026
A A
Karhutla di lahan gambut. Foto Dok. Walhi.

Karhutla di lahan gambut. Foto Dok. Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Departemen Komunikasi Strategis Eksekutif Nasional Walhi, Dana Prima Tarigan menjelaskan situasi karhutla saat ini menunjukkan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Ketetapan MPR itu mewajibkan penataan ulang penguasaan dan pemulihan lingkungan hidup demi keadilan sosial serta keberlanjutan ekologis.

Jika Presiden dan DPR konsisten menjalankan mandat itu, maka implementasi kebijakan moratorium, evaluasi perizinan, dan pemulihan lingkungan hidup akan mencegah situasi buruk akibat karhutla terus berulang.

“Ribuan hotspot yang terus ditemukan di kawasan gambut, HGU, dan PBPH menunjukkan negara justru mempertahankan model penguasaan ruang yang meningkatkan kerentanan ekologis dan memperbesar risiko karhutla,” tegas Dana.

Walhi mendesak Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi seluruh PBPH yang wilayahnya mengalami kebakaran menggunakan kewenangan Pasal 72 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk melindungi kepentingan masyarakat terdampak. Serta menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang gagal menjaga kawasan konsesinya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) harus menggunakan instrumen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 76, Pasal 78, dan Pasal 80 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan, penghentian kegiatan usaha, serta memastikan pemulihan lingkungan dan pembayaran kerugian ekologis oleh korporasi.

Kemudian Kementerian Pertanian wajib melakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan yang ditemukan titik api di konsesinya. audit perusahaan yang ditemukan hotspot di dalam konsesi HGU-nya. Juga menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Pasal 67 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta menindak pelanggaran larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Perkebunan, termasuk merekomendasikan pencabutan izin usaha perkebunan bagi perusahaan yang lalai mencegah kebakaran.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di areal yang dibebankan hak guna usaha, khususnya sektor perkebunan. Menteri ATR/BPN harus menggunakan kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5, untuk mengevaluasi dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tanah yang HGU-nya dicabut harus dikembalikan pada negara dan diprioritaskan untuk kepentingan pemulihan ekologis serta perlindungan ruang hidup masyarakat.

“Jika negara terus mengabaikan akar persoalan tersebut, tidak mengevaluasi izin, tidak memulihkan ekosistem, dan tidak menggunakan kewenangannya secara maksimal terhadap korporasi, maka negara sesungguhnya sedang membiarkan kejahatan ekologis terus berlangsung. Karhutla bukan sekadar bencana, melainkan bukti nyata kegagalan negara memenuhi tanggung jawabnya kepada lingkungan hidup dan rakyat Indonesia,” ucap Dana. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: karhutlaKementerian ATR/BPNKementerian KehutananKLH/BPLHlahan gambutLahan KonsesiTAP MPR No. IX/2001Walhi

Editor

Discussion about this post

TERKINI

  • Karhutla di lahan gambut. Foto Dok. Walhi.Ribuan Titik Api di Lahan Gambut dan Konsesi, Walhi: Bukti Negara Gagal Memaksa Korporasi Bertanggung Jawab
    In Lingkungan
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra utara, 31 Agustus 2026 pukul 11.19. Foto Dok. Magma Indonesia.Gunung Sinabung Berstatus Siaga, PVMBG: Dimungkinkan Terjadi Erupsi Lebih Besar
    In Bencana
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Upaya pemadaman karhutla di Kalimantan, 23 agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Kalimantan, Legislator: Warga Lokal Tak Bisa Terus Disalahkan, Cabut Izin Korporasi yang Terlibat
    In News
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Penanganan karhutla di Lampung Timur, 21 Agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Berulang Bukan Fenomena Iklim, Walhi: Akibat Negara Salah Urus Tak Sampai Akar Masalah
    In Lingkungan
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media