Adalah PT Puncak Panglima Perkasa (PPP) yang disebut dalam keterangan pers tertanggal 29 Juli 2024 ini, tengah berupaya untuk melakukan ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah adat komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil. Namun komunitas masyarakat adat ini secara tegas menolak masuknya perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka dengan mengirimkan surat penolakan kepada Bupati Kutai Kartanegara.
Baca Juga: Oemar Moechthar, Izin HGU 190 Tahun di IKN Ditinjau Ulang karena Potensial Konflik
Namun hingga saat ini tidak belum ada tanggapan. Sementara aktivitas PT PPP mulai berlangsung dengan pemetaan lokasi. Aktivitas ini menunjukan legitimasi pemerintah kepada korporasi untuk melakukan perampasan dan upaya-upaya melanggar hak komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
Atas kondisi tersebut, Solidaritas Untuk Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil yang terdiri dari 19 lembaga dan 9 individu, antara lain seperti AMAN Kaltim, KIKA Kaltim, Walhi Kaltim, Jatam Kaltim menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, menolak pemberian izin dan upaya masuknya perusahaan sawit PT PPP di wilayah adat yang secara nyata tidak hanya mengancam ruang hidup komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil. Namun juga akan menjadi ancaman genosida kultural komunitas masyarakat adat ini.
Baca Juga: Investigasi Jatam dan Walhi, Banjir dan Longsor di Maluku Utara Akibat Tambang Nikel
Kedua, mendesak pemerintah bersikap tegas untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan sawit PT PPP di wilayah adat komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk segera mengakui dan melindungi secara penuh hak-hak komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi.
Dengan mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Solidaritas Untuk Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil menegaskan:
“Sudah sewajarnya jika perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai hak-hak tradisional mereka yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk Undang-Undang segera dapat diwujudkan, agar dengan demikian ketentuan Pasal 18B UUD 1945 mampu menolong keadaan hak-hak masyarakat adat yang semakin termarginalisasi dan dalam kerangka mempertahankan pluralisme kehidupan berbangsa dan bernegara”. [WLC02]







Discussion about this post