Senin, 27 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ruang Hidup dan Tradisi Leluhur Masyarakat Adat Tua di Kutai Kertanegara Terancam Perkebunan Sawit

Senin, 29 Juli 2024
A A
Salah satu prosesi adat Erau di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Foto djkn.kemenkeu.go.id.

Salah satu prosesi adat Erau di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Foto djkn.kemenkeu.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Adalah PT Puncak Panglima Perkasa (PPP) yang disebut dalam keterangan pers tertanggal 29 Juli 2024 ini, tengah berupaya untuk melakukan ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah adat komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil. Namun komunitas masyarakat adat ini secara tegas menolak masuknya perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka dengan mengirimkan surat penolakan kepada Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Oemar Moechthar, Izin HGU 190 Tahun di IKN Ditinjau Ulang karena Potensial Konflik

Namun hingga saat ini tidak belum ada tanggapan. Sementara aktivitas PT PPP mulai berlangsung dengan pemetaan lokasi. Aktivitas ini menunjukan legitimasi pemerintah kepada korporasi untuk melakukan perampasan dan upaya-upaya melanggar hak komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.

Atas kondisi tersebut, Solidaritas Untuk Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil yang terdiri dari 19 lembaga dan 9 individu, antara lain seperti AMAN Kaltim, KIKA Kaltim, Walhi Kaltim, Jatam Kaltim menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, menolak pemberian izin dan upaya masuknya perusahaan sawit PT PPP di wilayah adat yang secara nyata tidak hanya mengancam ruang hidup komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil. Namun juga akan menjadi ancaman genosida kultural komunitas masyarakat adat ini.

Baca Juga: Investigasi Jatam dan Walhi, Banjir dan Longsor di Maluku Utara Akibat Tambang Nikel

Kedua, mendesak pemerintah bersikap tegas untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan sawit PT PPP di wilayah adat komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.

Ketiga, mendesak pemerintah untuk segera mengakui dan melindungi secara penuh hak-hak komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi.

Dengan mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Solidaritas Untuk Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil menegaskan:

“Sudah sewajarnya jika perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai hak-hak tradisional mereka yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk Undang-Undang segera dapat diwujudkan, agar dengan demikian ketentuan Pasal 18B UUD 1945 mampu menolong keadaan hak-hak masyarakat adat yang semakin termarginalisasi dan dalam kerangka mempertahankan pluralisme kehidupan berbangsa dan bernegara”. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kutai Kertanegaramasyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipilperkebunan sawitwarisan budaya leluhur

Editor

Next Post
Ilustrasi piknik bebas plastik. Foto StayWeird/pixabay.com.

Plastic Free July Lewat Pemanfaatan Botol Plastik hingga Piknik Bebas Plastik

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media