Jumat, 25 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ruang Hidup dan Tradisi Leluhur Masyarakat Adat Tua di Kutai Kertanegara Terancam Perkebunan Sawit

Senin, 29 Juli 2024
A A
Salah satu prosesi adat Erau di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Foto djkn.kemenkeu.go.id.

Salah satu prosesi adat Erau di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Foto djkn.kemenkeu.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Adalah PT Puncak Panglima Perkasa (PPP) yang disebut dalam keterangan pers tertanggal 29 Juli 2024 ini, tengah berupaya untuk melakukan ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah adat komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil. Namun komunitas masyarakat adat ini secara tegas menolak masuknya perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka dengan mengirimkan surat penolakan kepada Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Oemar Moechthar, Izin HGU 190 Tahun di IKN Ditinjau Ulang karena Potensial Konflik

Namun hingga saat ini tidak belum ada tanggapan. Sementara aktivitas PT PPP mulai berlangsung dengan pemetaan lokasi. Aktivitas ini menunjukan legitimasi pemerintah kepada korporasi untuk melakukan perampasan dan upaya-upaya melanggar hak komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.

Atas kondisi tersebut, Solidaritas Untuk Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil yang terdiri dari 19 lembaga dan 9 individu, antara lain seperti AMAN Kaltim, KIKA Kaltim, Walhi Kaltim, Jatam Kaltim menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, menolak pemberian izin dan upaya masuknya perusahaan sawit PT PPP di wilayah adat yang secara nyata tidak hanya mengancam ruang hidup komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil. Namun juga akan menjadi ancaman genosida kultural komunitas masyarakat adat ini.

Baca Juga: Investigasi Jatam dan Walhi, Banjir dan Longsor di Maluku Utara Akibat Tambang Nikel

Kedua, mendesak pemerintah bersikap tegas untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan sawit PT PPP di wilayah adat komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.

Ketiga, mendesak pemerintah untuk segera mengakui dan melindungi secara penuh hak-hak komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi.

Dengan mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Solidaritas Untuk Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil menegaskan:

“Sudah sewajarnya jika perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai hak-hak tradisional mereka yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk Undang-Undang segera dapat diwujudkan, agar dengan demikian ketentuan Pasal 18B UUD 1945 mampu menolong keadaan hak-hak masyarakat adat yang semakin termarginalisasi dan dalam kerangka mempertahankan pluralisme kehidupan berbangsa dan bernegara”. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kutai KertanegaraMasyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipilperkebunan sawitwarisan budaya leluhur

Editor

Next Post
Ilustrasi piknik bebas plastik. Foto StayWeird/pixabay.com.

Plastic Free July Lewat Pemanfaatan Botol Plastik hingga Piknik Bebas Plastik

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media